Berita Seleb
Update 88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Penyidik, Istri Harvey Moeis Bakal Buktikan Asalnya
Sandra Dewi kembali menjelaskan soal keberadaan 88 tas bermerk yang disita penyidik. Tas tersebut merupakan hasil dari keringatnya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sandra Dewi kembali menjelaskan soal keberadaan 88 tas bermerk yang disita penyidik.
Tas tersebut merupakan hasil dari keringatnya.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.
Ia mengatakan, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang turut disita penyidik tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah.
Baca juga: Update Kondisi Sandra Dewi, Ini Deretan Propertinya yang Disita, Terancam Miskin?
Diketahui, Suami Sandra, Harvey Moeis, merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harris mengeklaim, tas mewah berbagai merek itu merupakan hasil keringat Sandra Dewi.
"Kerja dari ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)
Ia menuturkan, tas itu juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan sudah diklarifikasi oleh penyidik.
"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap dia.
Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita.
Kendati begitu, Sandra berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.
Di sisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey.
Adapun jumlah uang yang disita penyidik dan diserahkan ke Kejari Jaksel kemarin, meliputi uang mata uang asing 400.000 dollar AS dan uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347.
"Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama," ujar dia.
Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jaksel, kemarin.
Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelum Harvey dan Helena, Kejagung sudah melimpahkan 16 tersangka lebih dulu ke Kejari Jaksel.
Total, ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan.
Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. (Kompas.com)
Penjelasan Dokter Kandungan Tentang Ayah Putri Sulung Sarwendah dan Ruben Onsu |
![]() |
---|
Erika Carlina Lahirkan Anak Pertama Lebih Cepat, Ini Nama Sang Buah Hati |
![]() |
---|
Ruben Onsu Laporkan Akun Tiktok vina.run karena Fitnah Putrinya, Sosok di Balik Akun: Ibu-ibu |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Balik Tahanan Usai Bukti Ditolak |
![]() |
---|
Klarifikasi Siti Mujayanah Ibu Tiri Farel Prayoga Setelah Dituduh Menyiksa Saat Kecil: Karena Nakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.