Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Umar Septono Pensiunan Jenderal yang Kini Pilih Jadi Petani, Segini Gajinya

Inilah sosok Irjen (Purn) Umar Septono, pensiunan jenderal polisi yang kini pilih jadi petani

Editor: muslimah
Kolase ist/Youtube
Kapolda Sulses periode 2017 banting setir jadi petani (Kolase ist/Youtube) 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Irjen (Purn) Umar Septono, pensiunan jenderal polisi yang kini pilih jadi petani.

Pensiunan jenderal ini jadi perhatian karena kesederhanaannya.

Ia sudah terbiasa membaur dengan berbagai kalangan masyarakat bahkan saat masih menjabat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sampai Tanya 2 Kali Apa Imbalan Dede dari Iptu Rudiana, Bersaksi Palsu di Kasus Vina

Diketahui, hidup mantan wakil Irwasum Polri Irjen (Purn) Umar Septono kini berubah drastis.

Mantan Kapolda Sulsel itu kini banting setir jadi petani dan hidup sederhana.

 Umar dikenal sebagai perwira polri yang kerap silaturahmi dan bahkan membantu warga.

Lantas, berapa gajinya sekarang setelah pensiun hingga banting setir jadi petani?

Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Berikut rinciannya.

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Jika pangkat terakhir Umar adalah Inspektur Jenderal (Irjen), maka masuk golongan V atau Pati.

Gaji pensiunannya di kisaran Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditentukan berdasarkan masa pengabdian.

Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.

Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
  • Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
  • Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved