Berita Jakart
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan pencairan barang bukti atas kasus tersebut.
"Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/7).
Ia pun memastikan, Kementerian ESDM akan mendukung upaya KPK serta aparat penegak hukum lainnya untuk menangani kasus-kasus yang merugikan negara di sektor ESDM. "Kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," kata Agus. Sebelumnya, penggeledahan Kantor Ditjen Minerba di Tebet oleh KPK terjadi pada hari ini, Rabu (24/7).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain terkait dugaan gratifikasi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, penggeledahan menyangkut pula dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif (MS) kepada Abdul Gani.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/7).Adapun Muhaimin saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK setelah diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Ia diduga menyuap Abdul Gani terkait pengurusan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Sementara Abdul Gani disebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang.
Abdul Gani sendiri saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS. Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur, suap jual beli jabatan, hingga uang dari pengusaha tambang.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. (yohana/kps)
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Bekas Persembunyian Noordin M Top Kosong
Baca juga: Mobil Angkut Rokok Ilegal Tabrak Pohon saat Dikejar Polisi, Sopir Melarikan Diri
Baca juga: 80 Orang di Jepang Meninggal Setelah Konsumsi Suplemen Penurun Kolesterol
Baca juga: Hasil Penelusuran Kondisi Produk Impor China Mendominasi Dagangan di Toko
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Daftar 18 Perjalanan KA dari dan ke Semarang yang Dibatalkan Imbas Anjloknya Argo Bromo Anggrek |
![]() |
---|
Resmi, Rincian Harga Tarif Listrik Lengkap Mulai Sabtu 2 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Benarkah Hari Ini 2 Agustus Akan Terjadi Gerhana Matahari Total? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Pertamax Turun! Daftar Harga BBM Terbaru Sabtu 2 Agustus 2025 di Jawa Tengah dan Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.