Curanmor di Kudus
Polisi Tangkap Pemuda Asal Demak yang Curi Motor di Kudus
Anggota Polsek Kudus Kota menangkap MAI pemuda asal Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dalam kasus pencurian motor.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Anggota Polsek Kudus Kota menangkap MAI pemuda asal Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dalam kasus pencurian motor.
Pemuda berusia 21 tahun tersebut ditangkap setelah sebelumnya mencuri motor di sebuah indekos di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Jumat 23 Januari 2026 pada pukul 03.30 WIB.
Baca juga: Potret Water Boom Guciku Tegal Setelah Diterjang Banjir Bandang, Dipenuhi Pasir dan Tanah
Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0 PSIS Semarang vs Persela Lamongan, Safra Delpi Kartu Merah
Motor yang dicuri tersebut merupakan milik seorang ASN berinisial EDW yang aslinya merupakan warga Kabupaten Demak dan tinggal di indekos di Kelurahan Purwosari. Motor yang dicuri tersebut yaitu Beat Street.
"Padahal, korban sempat keluar untuk mengambil air wudu sekitar pukul 02.00 WIB dan melihat motor tersebut masih berada di posisinya," kata Subkhan, Sabtu (24/1/2026).
Mendapati motornya telah hilang, pagi harinya pada pukul 06.00, EDW melaporkannya ke Polsek Kudus Kota.
"Akibat peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," kata Subkhan.
Mendapati adanya laporan tersebut, kata Subkhan, pihaknya lantas memimpin tim dari Unit Reskrim untuk melalukan penyelidikan.
Berbekal petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari situlah akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada pukul 19.00 di hari yang sama. Pelaku berinisial MAI ditangkap masih di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
"Pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya yang belum sempat dijual," kata Subkhan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu sepeda motor Honda Beat Street berpelat H 2985CME warna hitam tahun 2025 lengkap dengan STNK asli kendaraan tersebut dan rekaman CCTV sebagai alat bukti kuat di persidangan.
"Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum," kata Subkhan.
Lebih lanjut atas peristiwa pencurian tersebut, Subkhan mengimbau kepada seluruh warga Kota Kudus untuk tetap memiliki sikap waspada di manapun berada. Dia juga mengimbau agar memasang pengaman tambahan di kendaraan pribadi agar tidak mudak dicuri.
"Kepada masyarakat lingkungan baik RT, RW, atau pemerintah desa dapat mengaktifkan kembali Siskamling dan memasang CCTV di tempat-tempat strategis di wilayahnya tentunya dengan kamera yang berkualitas baik tidak sekedar CCTV sehingga rekamannya dapat menjadi petunjuk terhadap tindak pidana yang terjadi," katanya. (*)
| Profil Handi Priyanto, Sekda Definitif Kota Semarang |
|
|---|
| Pernyataan Prabowo soal Rupiah Buat IHSG Tumbang Lagi |
|
|---|
| Kronologi Penggerebekan Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Klaten, Ternyata Tinggal Bersama 5 Santriwati |
|
|---|
| Untuk Pertama Kalinya akan Ada Pemain Timnas Indonesia yang Akan Berlaga di Liga Champions |
|
|---|
| Persiku Kudus Bersiap Lepas Saham ke Investor Lain, Terungkap Status Saham Gus Miftah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260124_PENANGKAPAN-Pelaku-pencurian-motor.jpg)