Berita Kecelakaan
Kecelakaan Maut di Tol Cipali: Bus Rombongan Dosen Unpam Tabrak Tiang Rambu, 1 Orang Tewas
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/7/2024).
TRIBUNJATENG.COM, MAJALENGKA - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 21.41 WIB.
Sebuah bus pariwisata menabrak tiang rambu petunjuk jalan.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024), bus tersebut mengangkut rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: TKP Kecelakaan Lampung: Truk Terbalik, Minibus Berisi Satu Keluarga Hancur, 1 Tewas dan 3 Luka Berat
Kecelakaan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu Direktur Pascasarjana Universitas Pamulang H Sarwani.
Kronologi
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kecelakaan bermula ketika bus yang berisi 33 penumpang itu melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo.
Saat melaju di Km 176, bus pariwisata itu diduga oleng ke kanan.
Setelah itu, bus menabrak tiang rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPJJ) yang berada di median jalan.
"Kendaraan tertimpa tiang RPPJ," ujar Jules dikutip dari Kompas.id, Kamis.
Jules mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang penumpang tewas dan tiga penumpang lainnya terluka.
"Korban yang meninggal telah dievakuasi pihak pengelola tol dan kepolisian setempat ke Rumah Sakit Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” kata dia.
Pihaknya menyebutkan, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan bus di Tol Cipali ini.
Sopir bus diperiksa polisi
Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan, bus yang mengangkut rombongan dosen Unpam tersebut diduga menabrak tiang lantaran sopir bus kurang melakukan antisipasi.
”Pengemudi diduga kurang antisipasi sehingga bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan di median.
Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dan tim medis untuk menangani para korban di lokasi kejadian,” tutur Ardam.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi mengatakan, polisi telah mengamankan sopir bus berinisial AN.
AN diamankan dan akan diperiksa di Mapolres Majalengka.
Ia menyatakan, bus Blue Star mengalami kecelakaan tunggal dalam peristiwa ini.
"AN akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bus itu mengalami kecelakaan tunggal di Km 176 Tol Cipali,” ujarnya.
Edwin mengungkapkan, jika terbukti bersalah, AN dapat dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AN terancam pidana 6 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Dosen Unpam di Tol Cipali"
Baca juga: Kecelakaan Maut Berawal Spion Senggol Bak Truk Gandeng, Nyawa Penumpang Motor Melayang
Kecelakaan Maut 3 Remaja Tabrak Mobil, Ditemukan Busur Panah Diduga Geng Motor |
![]() |
---|
Ibu Boncengkan 2 Anak Terlibat Kecelakaan dengan Truk Sampah, Bocah 7 Tahun Tewas Terlindas |
![]() |
---|
Truk Seruduk Truk, Sopir dan Kernet Tewas Tergencet |
![]() |
---|
Pengendara Vixion Tergeletak Tewas, Kendaraan yang Melindasnya Kabur |
![]() |
---|
Motor Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Luka Parah Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.