Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Duda Gatel Tebar Janji Nikahi Gadis Remaja, Hingga Bisa Setubuhi Korbannya 5 Kali

Nasib duda gatel memperdaya anak di bawah umur supaya bersedia diajak berhubungan badan, kini harus berhadapan dengan hukum.

Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM – Nasib duda gatel memperdaya anak di bawah umur supaya bersedia diajak berhubungan badan, kini harus berhadapan dengan hukum.

Duda berinisial RZ (24) merayu gadis di bawah umur menjadi pacar dan dinikahi bila bersedia diajak berhubungan badan.

Namun setelah lima kali melakukan perbuatan itu berulangkali, janji hanya tinggal janji hingga kasus tersebut terungkap

Baca juga: Inilah Sosok Rian Duda Pringsewu yang Gelar Pesta Konser Perceraian, Karangan Bunga: Menyala Dudaku!

Kasus perzinahan dengan anak di bawah umur  itu terjadi di Aceh Utara.

Kasus terbongkar setelah perzinahan itu diketahui ibu kandung korban.

Korban mengaku telah berzina 5 kali dengan RZ.

Empat kali dilakukan di rumah RZ di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Sementara 1 kejadian lainnya dilakukan di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini sudah mendapat putusan oleh Mahkamah Syari’iyah Lhoksukon pada Kamis (25/7/2024).

Dalam putusan sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa RZ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa RZ oleh karena itu dengan ‘Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,

dan ‘Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 5 bulan dengan ketetapan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan nomor 8/JN/2024/MS.LSK.

Adapun kejadian ini bermula ketika keduanya berkenalan dan melakukan komunikasi menggunakan WhatApps.

Dalam perbincangan tersebut, terdakwa dan korban sepakat untuk bertemu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved