Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pemalsu Merek Celana Cardinal di Pati Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

PN Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa pemalsuan merek celana jin Cardinal, Neneng Setiawati.

Tribun Jateng/Istimewa
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya (perusahaan pemegang merek Cardinal), Sufiyanto, ketika diwawancarai awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (25/7/2024). 


Neneng menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per buah.


Sementara, harga satu celana Cardinal original dibanderol di kisaran Rp 400 ribu.


Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.


Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dengan skala besar.


Perusahaan asal Bandung ini pun memproses hukum kasus ini.


Neneng dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).


Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.


Adapun ayat 2 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan akibat maraknya pembajakan merek Cardinal.


Menurut dia, pembajakan merek Cardinal sudah berlangsung selama belasan tahun di berbagai kota.


"Pemalsuan merek ini marak sekali. Sebelumnya ada di Jakarta, Tasikmalaya, Tangerang. Terakhir sebelum di Pati ini sudah ada yang diputus secara inkrah di Pekalongan. Kasusnya sama, (terdakwa) diputus (pidana penjara) 2 tahun 4 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsidair kurungan enam bulan.
Berat menurut saya," kata dia.


Deni mengatakan, selain merugikan perusahaan, pemalsuan merek juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan kualitas tidak terjamin.


Dia berharap, proses peradilan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa memalsukan merek konsekuensinya hukumnya sangat berat.


Pembelaan pihak terdakwa


Sementara, Terdakwa (saat ini Terpidana) Neneng yang mengikuti persidangan pemeriksaan saksi secara virtual pada Kamis (6/6/2024) membantah bahwa pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu adalah miliknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved