Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pemalsu Merek Celana Cardinal di Pati Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

PN Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa pemalsuan merek celana jin Cardinal, Neneng Setiawati.

Tribun Jateng/Istimewa
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya (perusahaan pemegang merek Cardinal), Sufiyanto, ketika diwawancarai awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (25/7/2024). 


"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," ucap dia.


Adapun kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menganggap bahwa kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.


Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal bukanlah milik Neneng, melainkan ibu mertuanya.


"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS. Pasal yang dipakai 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan Neneng bukan pemilik. Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp 7 ribu," papar Gulo, Kamis (6/6/2024).
 
Dia juga menyayangkan penahanan Neneng karena kliennya itu memiliki anak dalam asuhannya yang masih balita. 


"Dia ditahan sementara Neneng punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.


Selain itu, kata Gulo, ayah Neneng juga menderita sakit dan hanya Neneng yang selama ini mengantarkannya cuci darah tiap dua pekan sekali. (mzk)

Baca juga: Sosok Neneng Setiawati, Wanita Asal Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Palsukan Merek Cardinal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved