Berita Pati
Pemalsu Merek Celana Cardinal di Pati Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan
PN Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa pemalsuan merek celana jin Cardinal, Neneng Setiawati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: M Syofri Kurniawan
"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," ucap dia.
Adapun kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menganggap bahwa kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.
Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal bukanlah milik Neneng, melainkan ibu mertuanya.
"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS. Pasal yang dipakai 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan Neneng bukan pemilik. Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp 7 ribu," papar Gulo, Kamis (6/6/2024).
Dia juga menyayangkan penahanan Neneng karena kliennya itu memiliki anak dalam asuhannya yang masih balita.
"Dia ditahan sementara Neneng punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.
Selain itu, kata Gulo, ayah Neneng juga menderita sakit dan hanya Neneng yang selama ini mengantarkannya cuci darah tiap dua pekan sekali. (mzk)
Baca juga: Sosok Neneng Setiawati, Wanita Asal Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Palsukan Merek Cardinal
Janji Bantuan Stimulan Gagal Panen untuk Petani Pati Oleh Jokowi Sejak 2023 Belum Cair hingga 2025 |
![]() |
---|
Lelah Menunggu Bantuan Puso Rp 45 Miliar: Petani Korban Banjir Pati Geruduk BNPB |
![]() |
---|
Ini Alasan Gerindra Tidak Bisa Usulkan Pemecatan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Seni Bela Diri Gongcik & Terbang Jawan dalam Peringatan Maulid Nabi di Pati Bentuk Akulturasi Budaya |
![]() |
---|
Anggota Pansus Hak Angket Pati Dirombak, Jadwal Pemanggilan Bupati Sudewo Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.