Berita Nasional
Presiden Jokowi Tak Kunjung Berkantor di IKN, Ini Alasannya
Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga pekan keempat Juli 2024, Jokowi belum juga berkantor di IKN.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024.
Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi.
Hingga pekan keempat Juli 2024, Jokowi belum juga berkantor di IKN.
Baca juga: Pembangunan IKN sudah Menggunakan Dana APBN Rp 80 Triliun
Jokowi menyatakan, kepastiannya berkantor di ibu kota baru itu masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana di IKN.
"Saya akan tetap melihat fasilitasnya (di IKN) sudah selesai atau belum, siap atau belum," ujar Jokowi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jokowi menyebutkan, saat ini air bersih sudah masuk di kawasan IKN. Ketersediaan air sebelum menjadi alasan Jokowi belum berkantor di IKN.
Namun, Jokowi juga menekankan bahwa sarana dan prasarana di IKN harus siap seluruhnya supaya ia bisa menjalankan roda pemerintahan dari IKN.
Mantan wali kota Solo itu mengaku siap menggelar sidang kabinet di IKN asalkan sarana dan prasarananya sudah tersedia.
"Ya kalau sudah siap, kalau kursinya belum ada, bagaimana mau duduk? Masak lesehan, sidang kabinet lesehan," ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan tidak mau memaksa agar kesiapan fasilitas berkantor di IKN cepat rampung.
Ia menilai jika dipaksakan justru nanti berisiko menurunkan kualitas bangunan dan interior (rancangan dalam ruangan).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, ia akan berkantor di IKN saat fasilitas fisik maupun penunjang pekerjaan sudah siap.
"Kita tidak mau maksa-maksa yang nanti akan menurunkan kualitas interior ?kualitas bangunan, enggak. Selama itu benar benar siap ya saya akan masuk," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa Jokowi akan berkantor di IKN pada akhir Juli 2024.
Heru mengatakan, Jokowi dijadwalkan mengunjungi IKN pada Minggu (28/7/2024) lusa.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.