Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Joe Kal Sebut Rumah Jutawan Arab Bukan Rumah Pribadi Tapi Milik Perusahaan Akan Disita

Pemilik akun youtube Joe Kal memberikan klarifikasi mengenai pembuatan konten di rumah Jutawan Arab di Jalan Abdurrahman Saleh.

Tayang:

TRIBUNNATENG.COM,SEMARANG -- Berikut ini video Youtuber Joe Kal Sebut Rumah Jutawan Arab Bukan Rumah Pribadi Tapi Milik Perusahaan Akan Disita Bank.

Pemilik akun youtube Joe Kal memberikan klarifikasi mengenai pembuatan konten di rumah Jutawan Arab di Jalan Abdurrahman Saleh.

Klarifikasi disiarkan di channel youtubenya selama 7:58 beberapa jam dan telah ditonton 25.730 kali.

Joe Kal dari video klarifikasi yang disadur Tribun Jateng menyebutkan dirinya salah satu konten kreator dilaporkan ke pihak berwajib karena memasuki properti orang tanpa izin.

"Izinkan saya untuk meluruskan berita-berita yang beredar. Sebenarnya aku ga mau membikin video seperti ini tapi berhubung beritanya muncul terus perlu meluruskan hal ini temen-temen.

Kayak berasa pembunuh Vina Cirebon kemari ya," kata dia melalui akun YouTube yang disadur tribunjateng.com, Kamis (25/7/2024).

Secara garis besar, kata dia, beredar berita pemilik rumah berinisial AH yang melaporkan beberapa konten kreator karena memasuki properti tanpa izin dan membuat konten. Sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah.

"Pertama-tama saya ingin bertanya para konten kreator ini bisa masuk bagaimana caranya. Pertanyaan saya ini dijawab AH di salah satu artikel berita aku baca," ujarnya.

Joe Kal menampilkan artikel tribunjateng.com bahwa informasi yang diperoleh AH para konten kreator ini memasuki rumah dengan berdasarkan izin tetangganya berinisial S.

"Padahal S bukan perwakilan keluarganya. Bla bla bla izin di rumah sebelah. Diduga dibayar konten kreator untuk membukakan pintu yang sebelumnya pintu itu digembok," ujarnya sambil membacakan artikel itu.

Joe memberikan keterangan bahwa hal itu merupakan perizinan. Dirinya berpendapat jika kunci rumah diberikan seseorang maka secara tidak langsung memberikan kewenangan kepada orang itu untuk memiliki akses keluar masuk di rumah itu.

"Walaupun ini tidak dianggap ini sudah termasuk bentuk perizinan," kata dia.

Joe melanjutkan membacakan artikel tribunjateng.com yang menyebut laporan dilayangkan pada 27 Mei 2024. Laporan kedua 17 Juli 2024. 

"Pertanyaan kedua atas artikel yang ada AH ini siapa dan punya hak apa atas rumah tersebut. Kenapa aku bisa tanya seperti ini.

Seperti pada berita itu permasalahan ini ada sejak Mei 2024 atau sekitar dua bulan yang lalu. Aku dapat kabar berita ini dan melakukan kroscek di bulan Mei itu," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved