Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara

WAWANCARA Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Ito Sumardi di Kasus Vina: Pegi & Sudirman Patut Dicurigai

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina berubah

kompas TV
Komjen Pol Purn Ito Sumardi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina berubah usai putusan praperadilan.

Di media sosial beredar video Pegi yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia tidak sama sekali mengenal para tersangka. Namun kemudian Pegi mengaku mengenali Sudirman temannya di masa Sekolah Dasar (SD).

“Sebelum praperadilan kan tidak diakui. Kemudian akhirnya putus lah daripada sidang peradilan bahwa Polda dalam hal ini telah salah tangkap atau error in persona kemudian juga ada digunakan peraturan Kapolri yang sebenarnya sudah tidak berlaku,” kata Ito dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ito tidak bermaksud menyalahkan keputusan hakim praperadilan tetapi pernyataan Pegi tersebut patut dicurigai.

“Tapi itu hak-hakim ya, tiba-tiba pada saat selesai peradilan menang muncul lagi video yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan itu kenal tersangka-tersangka termasuk Sudirman,” urainya.

Setelah sidang praperadilan, Pegi menunjuk tersangka Sudirman yang merupakan temannya semasa kecil.

“Ini sesuatu yang janggal tapi kan saya tidak bisa menilai pengadilan di sini kan,” imbuh Ito. Dia menambahkan bahwa sudah Ada Komisi Yudisial dan mungkin ada instasi lain yang bisa melihat termasuk masyarakat.

“Kita harus jujur lah ya kemudian yang kedua, tiba-tiba setelah 8 tahun ada pengakuan namanya Dede yang mencabut keterangannya di pengadilan 8 tahun yang lalu. Ada peraturan ya kalau memang ada novum yang baru itu harus diajukan setelah 180 hari,” pungkasnya.

Padahal, Pegi Setiawan pernah berencana melaporkan rekan SD-nya itu ke polisi karena memberikan keterangan palsu kepada penyidik Polda Jabar. Selain Aep, Sudirman merupakan orang yang menyampaikan keterangan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Tetapi Pegi yang telah menghirup udara bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan kini malah siap membantu para terpidana kasus Vina Cirebon. Berikut wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Ito Sumardi.

Bagaimana Pak Ito melihat Saka Tatal mengajukan PK ke MA?

Saya kira kita perlu sepakat dulu saat ini yang ingin dibuktikan adalah adanya keadilan dan kebenaran. Kita harus sepakat dulu tanpa melalui satu rekayasa atau framing baik melalui media ataupun opini masyarakat.

Masyarakat perlu tahu bahwa pengajuan peninjuan kembali Itu adalah merupakan hak daripada seorang yang telah mendapatkan Keputusan pengadilan yang bersifat inkrah.

Itu adalah ruang hukum yang disiapkan dalam sistem peradilan di negara kita. Syaratnya adalah harus ada novm baru.

Tentunya yang bersangkutan itu dari para penasihat hukumnya yakin bahwa yang bersangkutan itu tidak bersalah, keyakinan itu kan boleh-boleh saja itu hak setiap orang.

Demikian pula yang akan diuji nanti di PK ini adalah keyakinan hakim yang memutuskan dari tiga tingkat peradilan dan sampai dengan bahkan grasi daripada Bapak Presiden.

Novum baru harus bisa dipertanggungjawabkan di depan hakim. Ada nilai atau tidak. Setelah Pegi Setiawan memenangkan praperadilan, dan Polri kalah.

Ada kejanggalan. Pegi yang sebelum sidan praperadilan mengaku tidak kenal dengan Sudirman. Tetapi setelah sidang praperadilan, dia mengaku kenal dengan Sudirman. Bahkan dia itu temannya SD.

Tujuh narapidana itu dia tidak mengenal sama sekali meski salah satu di antaranya yang menunjuk Pegi Setiawan itu adalah temannya tapi sebelum peradilan kan tidak diakui. Kemudian akhirnya putus lah daripada sidang peradilan bahwa Polda dalam hal ini telah salah tangkap.

Kemudian muncul Dede. Dia bilang semua direkayasa oleh Rudiana sehingga Rudiana dilaporkan ke Mabes Polri dengan beberapa orang.

Tapi karena Rudiana merasa difitnah dia juga melaporkan ke Polda Jabar. Jadi saling melapor tentunya secara logika dan normatif pengakuan Dede ini harus diuji dulu di pengadilan.

Jadi nanti kalau misalnya terbukti bahwa memang betul yang dikatakan si Dede itu bahwa diarahkan oleh Rudiana tentunya dengan satu penelusuran kembali kronologis kejadian pasti itu akan jadi novum yang sangat kuat.

Bagamana dengan 8 terpidana itu Pak?

Saya tidak mengatakan 8 terpidana itu salah karena saya tidak tahu, yang tahu yang melakukan itu hanya Tuhan saja bukan kita.

Tapi janganlah kita mengandai-andai kemudian membuat framing sehingga seolah-olah ini ditujukan sepenuhnya kesalahan pada saat proses penyidikan. Belum tentu.

Seharusnya tahapan penyidikan seperti apa?

Dalam peraturan Kapolri, seorang penyidik itu dia harus melakukan penyidikan dengan secara berhati-hati dan cermat.

Terminologinya adalah membuat terang satu perkara dia mengumpulkan alat-alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat 1 baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, saksi ahli dan alat-alat bukti lain yang pendukungnya ada lima.

Jadi kalau setelah dikumpulkan oleh penyidik ini disajikan atau diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum setelah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidik (SPDP) nanti jaksa menilai apakah ini layak atau tidak untuk dilanjuti. Jadi tidak bisa seorang penyidik ini memaksa jaksa untuk menerima. Itu gak ada ceritanya.

Kemudian setelah jaksa menerima dia akan memberikan petunjuk namanya P18, P19 sampai dinyatakan lengkap P21 tahap 1. Kemudian diterbitkan P21 Tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti selesai tugas penyidik tahun 2016.

Tahun 2016 itu manakala JPU mengatakan bahwa berkas diterima tersangka diterima, barang bukti diterima kemudian setelah itu oleh jaksa dibuatlah rencana penuntutan berdasarkan bukti-bukti ataupun keterangan-keterangan syariat atau terdakwa yang sudah diberikan.

Dia membuat satu resume kesimpulan dari kesimpulan itu jaksa akan memberikan satu pertimbangan hukuman apa yang pantas diberikan kepada calon terdakwa.

Diajukanlah kepada pengadilan di sana jaksa menyampaikan argumentasinya bahwa orang ini terbukti secara sah melakukan satu kejahatan dengan unsur-unsur pidananya apa ancama hukumannya apa dilihat.

Jadi berat ringannya Hukuman itu tergantung daripada Pasal apa yang didakwakan nah disini kenapa 340, karena saat itu banyak orang bertanya-tanya kenapa tidak ditelusuri handphone kan pembunuhan berencana. Kalau pengertian daripada pembunuhan berencana itu bisa dalam waktu lama, bisa dalam waktu segera. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga: Buah Bibir : Aaliyah Massaid Sah Jadi Istri Thariq Halilintar

Baca juga: Cara Klaim Kode Redeem FF Hari Ini Sabtu 27 Juli 2024: UPDATE! Terbaru yang Masih Aktif

Baca juga: Sandi Harian dan Combo Hamster Kombat Hari Ini Sabtu 27 Juli 2024, Klaim Sebelum Jam 19.00 WIB!

Baca juga: Segepok Uang Disita Hasil Penggeledahan KPK di Semarang, Mbak Ita Diperiksa Lagi Pekan Depan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved