Pilwakot Semarang 2024
Hasil Pengawasan Coklit, Bawaslu Kota Semarang Temukan 5.448 Pemilih Alamat RT 0 RW 0
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Ada sejumlah temuan selama melakukan pengawasan. Diantaranya, pengawas menemukan ribuan pemilih dengan alamat RT 0 RW 0. Total keseluruhan pemilih dengan alamat tersebut mencapai 5.448 pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman memaparkan, 5.448 pemilih ini tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Pedurungan misalnya, ada sejumlah 1.718 pemilih dengan RT 0 RW 0. Kemudian, kecamatan Tembalang sejumlah 1.492 Pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya.
"Ini perlu perhatian khusus dan serius. Prinsip data pemilih ini harus valid. Jadi, temuan seperti ini harus benar-benar divalidasi," tegas Arief, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/7/2024).
Selain ditemukan pemilih beralamat RT 0 RW 0, Arief menyebut, masih ditemukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang tidak melakukan coklit secara langsung kepada pemilih.
Hal ini terjadi di Kecamatan Gajahmungkur dimana sebanyak tiga pemilih dalam 2 KK tidak dilakukan coklit secara langsung.
Selain itu, terkait dengan stiker coklit juga masih ditemukan dua pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.
Bawaslu juga menyoroti terkait pemilih yang tempat pemungutan suaranya (TPS) masih relatif jauh dengan tempat tinggal pemilih.
“Kami juga masih menemukan sebanyak 100 pemilih di Kecamatan Mijen yang jarak TPS dengan tempat tinggal pemilih masih relatif jauh, yaitu kurang lebih sejauh dua km," ucapnya.
Arief menekankan, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih berkaitan dengan data yang dinamis. Sehingga, perlu adanya strategi pengawasan yang baik secara khusus keadaan di lapangan maupun melakukan pencermatan data.
Adapun coklit telah dilaksanakan dari tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Tujuannya, untuk memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi pemilih. Bawaslu Kota Semarang beserta jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap coklit di 16 Kecamatan se-Kota Semarang.
Pengawasan pencocokan dan penelitian dilakukan secara menyeluruh karena data hasil coklit akan menjadi sumber data yang kemudian akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam memaksimalkan kerja pengawasan, dua metode dilakukan dalam pengawasan coklit yaitu pengawasan melekat dan uji petik.
Selama masa coklit, jajaran pengawas telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap 10.603 KK dan 36.085 KK melalui uji petik.
“Dua metode ini dilakukan dengan cara yang berbeda. Pengawasan melekat dilakukan dengan melakukan pengawasan secara langsung melekat pada saat pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian. Lain halnya dengan uji petik, dimana panwaslu kelurahan mendatangi langsung kepada masyarakat untuk mengetahui apakah pantarlih telah melakukan coklit di wilayah yang di uji petik serta menanyakan kesesuaian prosedur dan tata cara yang berlaku," jelas Arief.
Diketahui, 24 Juli 2024 merupakan batas akhir coklit, meskipun demikian Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan seperti menggencarkan patroli pengawasan kawal hak pilih. Hingga berakhirnya masa coklit masih ditemukan sebanyak tiga pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian.
Untuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang mencatat sejumlah 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, alih status ke TNI/POLRI sebanyak 8 pemilih, serta pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat sebanyak 4 pemilih.
“Selain TMS, bahwa jajaran pengawas menemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih, dan 121 pemilih pindah masuk," sebutnya.
Perihal ini, kata Arief, selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil terkait pemilih yang belum rekam E-KTP. Pihaknya mendorong adanya percepatan administrasi sehingga tidak ada warga masyarakat yang memenuhi syarat, namun kehilangan hak pilihnya dikarenakan masalah administrasi.
Terkait semua hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan saran perbaikan kepada PPK agar dapat segera ditindaklanjuti.
Arief pun mengapresiasi kerja keras Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan yang telah berupaya maksimal dalam memastikan daftar pemilih valid dan faktual selama proses pencocokan dan penelitian. Selain itu peran serta masyarakat untuk turut mengawasi proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga dibutuhkan demi terciptanya Pemilihan yang berkualitas dan bermartabat.
"Kami mengajak seluruh warga Kota Semarang untuk proaktif dalam memberikan informasi dan kerjasama demi kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jangan takut untuk lapor ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih jika menemukan masih adanya warga atau keluarganya yang belum tercatat atau menemukan dugaan pelanggaran terkait hak pilih," ucapnya. (eyf)
KPU Kota Semarang Belum Bisa Pastikan Kapan Penetapan Agustina-Iswar, Proses di MK Masih Berjalan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Detik-detik Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out Saat Rapat Pleno Rekapitulasi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Inilah Alasan KPU Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang |
![]() |
---|
Yoyok pun Legowo: Selamat Bu Agustina dan Pak Iswar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.