Berita Regional
Modus Cerdik! Yusuf Sulaeman Menipu Rp 700 Juta Pejabat Terduga "Korupsi" Pakai Surat Palsu KPK
Inilah sosok Yusuf Sulaeman (33), kontraktor yang menyamar menjadi pegawai KPK gadungan dan mengincar pejabat yang diduga melakukan korupsi.
Penyerahan kedua terjadi pada April 2023 sebesar Rp 50 juta di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketiga, uang sebesar Rp 300 juta diserahkan pada Rabu (3/4/2024) di Rest Area Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pada saat penangkapan, petugas KPK mengamankan barang bukti uang Rp 300 juta yang diperoleh pelaku dari memeras.
Dari hasil pengembangan yang dilimpahkan KPK ke polisi, ditemukan barang bukti sisa uang Rp 400 juta.
Selain itu, polisi menyita 2 unit mobil mewah yakni mobil sport Porsche dan Alphard serta dua unit ponsel.
"Mobil itu punya dia dua-duanya, tapi kami masih dalami apakah mobil tersebut hasil meras. Karena dia ini juga seorang kontraktor, jadi mungkin ada usaha-usaha lain, tapi yang keterkaitan dengan tindak pidana ini sudah kita temukan jumlah uangnya total Rp 700 juta. Iya, uang Rp 300 juta yang diamankan penyelidik KPK itu juga termasuk dengan Rp 700 juta ditemukan di kediaman dari pelaku di Bogor Kota," beber Rio.
Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban di dinas-dinas lain.
Sebab, Yusuf diyakini tidak beraksi sendiri.
Rio menuturkan, ada empat ASN di lingkungan Pemkab Bogor yang diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan itu. S
ejauh ini, mereka masih dijadikan saksi untuk diperiksa atau dimintai keterangan.
Adapun dari mereka ada empat pejabat atau ASN dan satu seorang sopir.
Baca juga: Video Penjelasan DPC PDIP Tentang Nasib Mbak Ita di Pilwakot Semarang Pasca Penggeledahan KPK
Rio menyebut, ke empatnya adalah pegawai negeri dari dinas pemerintahan daerah Kabupaten Bogor.
"(Untuk bisa mengakses para pejabat itu, ada peran orang lain kah?) masih kami dalami, bagaimana dia bisa masuk ke peran-peran kepada korban ini. Kami yakin ini pelakunya lebih dari 1 orang karena kejadiannya dari awal Januari 2023. Kami dalami apakah terjadi (pemerasan) juga di dinas lain," tutur Rio.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Pejabat Disdik Bogor, Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp 700 Juta"
Muhammadiyah Ajak 200 Warga Donor Darah dan Pengelolaan Wakaf Profesional |
![]() |
---|
BRI Peduli Gandeng Sungai Watch Bersih-bersih Sungai di Bali dan Ajak Generasi Muda Jaga Lingkungan |
![]() |
---|
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.