Berita Viral
Modus Mahasiswa Diam-diam Rekam Hubungan Intim Dengan Pacar, Laptop yang Masih Menyala Jadi Saksi
Modus mahasiswa merekam adegan mesum dengan kekasihnya terungkap. Rekaman itu dibuat tanpa sepengetahuan kekasihnya.
TRIBUNJATENG.COM - Modus mahasiswa merekam adegan mesum dengan kekasihnya terungkap.
Rekaman itu dibuat tanpa sepengetahuan kekasihnya saat keduanya sedang bercinta.
Ternyata, laptop yang masih menyala menjadi saksi adegan panas keduanya.
Baca juga: Puisi Sebuah Kamar Chairil Anwar
Baca juga: Tim Dosen Prodi Radiologi Poltekkes Kemenkes Semarang Beri Pelatihan Pembuatan Permen Jelly Telang
Baca juga: Lirik Lagu Tangan-Tangan Ucap Perpisahan Feby Putri
Kini video yang direkam diam-diam lewat laptop itu jadi senjata mahasiswa berinisial GT saat akan diputuskan.
Ia mengancam akan menyebar video tersebut jika hubungan berakhir.
Tidak hanya melanggar norma susila dengan melakukan hubungan badan diluar nikah, pelakunya pun merekam aksinya melalui perangkat elektronik dan menyebarkannya saat patah hati.
Hal ini di antaranya dilakukan mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, GT (26).
Setelah hubungan asmaranya putus dengan perempuan berinisial M, kemudian GT menyebarkan video mesum yang menampilkan sosoknya bersama M.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan Kepolisian Resor Malaka pun kemudian melakukan penangkapan terhatap GT di kediamannya, Jumat (26/7/2024).
"Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di Kabupaten Malaka," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2024).
Kasus itu bermula pada Desember 2022. Saat itu, GT mengajak pacarnya, M, ke kamar kosnya di Kota Kupang. Setelah tiba kamar kos, M dirayu GT untuk melakukan hubungan badan layaknya suami Istri.
"GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut," ungkap Ariasandy.
Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana. Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar pada saat vidio call tersebut berlangsung.
Singkat cerita, GT dan M putus. Pada 28 Februari 2024, GT menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang berinisial MF.
Kemudian pada 4 Maret 2024, GT kembali mengirimkan video mesum itu ke WhatsApp seseorang bernama IC.
Ketika itu, IC yang sedang bersama M langsung membuka isi pesan WhatsApp. Tak terima, M melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, polisi mencari dan menangkap GT.
"GT menyebarkan video itu karena dirinya tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya," ungkap dia.
GT serta barang bukti seperti komputer dan telepon seluler yang berisi video mesum milik pelaku sudah diamankan di Markas Polres Malaka.
GT telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mahasiswa di NTT Tega Sebarkan Video Syur dengan Mantan, Ternyata Rekam Diam-diam Pakai Laptop,
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.