Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Astaga! RS di Jateng Ajukan Klaim Palsu ke BPJS hingga Rp 20 Miliar, Seperti Ini Modusnya

Ada rumah sakit (RS) di Jateng yang mengajukan klaim palsu ke BPJS Kesehatan. Nilainya pun tak main-main hingga mencapai puluhan miliar rupiah

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi rumah sakit 

Pada saat kita memberikan layanan ya sesuai dengan kaidah-kaidah atau syarat pelayanan yang ada dan jangan melakukan penyimpangan" tegasnya.

Sehingga, sebelum KPK dan jajarannya kembali melakukan monitoring atau uji petik, seluruh rumah sakit sudah mengevaluasi layanan kesehatan.

"Iya, rumah sakit harus mengembalikan (klaim palsu BPJS) kalau enggak ingin terkena penindakan. Jadi ini masih persuasif, tetapi sudah tidak diberi ruang untuk mengulangi, waktunya untuk bertobat," terangnya.

Lebih lanjut, potensi kecurangan juga dapat terjadi dari BPJS.

Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar lebih berhati-hati.

"Saya selalu menyampaikan di setiap event pertemuan. Karena fraud tidak hanya dari sisi rumah sakit, BPJS juga bisa lho, jangan salah, dua sisi. Misalnya klaim gitu ya, itu juga disampaikan oleh BPJS nya, gimana nih supaya dia dapet tip (imbalan) atau apa gitu, bisa jadi," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.

“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar.

Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. 

( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved