Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KIP Kuliah

Link Klaim Ulang Reclaim Akun KIPK 2024 kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Data Diri dan Syarat di Sini

Link Klaim Ulang Reclaim Akun KIPK 2024 kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Data Diri dan Syarat di Sini

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOMPAS
Link Klaim Ulang Reclaim Akun KIPK 2024 kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Data Diri dan Syarat di Sini 

Link Klaim Ulang Reclaim Akun KIPK 2024 kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Data Diri dan Syarat di Sini

TRIBUNJATENG.COM - Link klaim ulang akun KIP-K Kartu Indonesia Pintar Kuliah bisa diakses mulai hari ini Senin 29 Juli 2024.

Reclaim akun KIPK diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah mendaftar KIP.

Proses klaim ulang KIPK ini dilakukan karena adanya peretasan website pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa proses seleksi penerima KIPK akan tetap  berlangsung.

Mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah error harus melakukan reclaim atau klaim ulang akun KIPK masing-masing.

Sebelum data tersimpan, penting untuk melakukan pengecekan ulang data.

Mahasiswa juga diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIPK dan berkas-berkas persyaratan lainnya.

Begini cara klaim ulang akun KIPK:

1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya

3. Cek ulang data diri, dokumen persyaratan KIPK

4. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan.

Selain itu, bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIPK, bisa melakukan pendaftaran akun mulai 29 Juli hingga 31 Oktober.

Beikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin mendaftar KIPK:

1. Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Foto pribadi terbaru

4. Foto lengkap keluarga

5. Foto rumah tampak depan

6. Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua

7. Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS SPPT

8. Pembayaran PBB Struk Pembayaran Listrik Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)

9. Sertifikat Prestasi (jika ada)

Sebagai informasi, dokumen-dokumen di atas merupakan gambaran umum dan persyaratan KIPK bisa saja berubah.

Untuk itu, mahasiswa diminta melakukan pengecekan ulang di akun KIPK masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved