Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KIP Kuliah

Nadiem Makarim Berikan Bantuan Rp 12 Juta per Semester untuk Mahasiswa, Cara Mendapatkannya?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikan bantuan pendidikan di program KIP Kuliah.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG
Mendikbud Nadiem Makarim dalam Program Kampus Mengajar 

Editor: Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikan bantuan pendidikan di program KIP Kuliah.

Kini setiap mahasiswa yang ikut program tersebut bisa mendapatkan biaya pendidikan dan biaya hidup sebesar Rp 12 juta per semester.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat meluncurkan Kartu Indonesia Pendidikan (KIP) Kuliah Merdeka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan dalam program ini bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup KIP Kuliah pada 2021 menjadi lebih tinggi.

Baca juga: Mendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Akses Pendidikan Tinggi Semakin Merata dan Berkualitas

Baca juga: Ini Enam Dukungan Kemendikbud dalam Program SMK Pusat Keunggulan

Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Kedelapan: SMK Pusat Keunggulan

Baca juga: Catat, Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Kedelapan: SMK Pusat Keunggulan

“Bagi adik-adik yang ingin mengikuti seleksi PTN seperti UTBK SBMPTN, sekarang adalah kesempatan bagi adik yang kurang mampu tapi berprestasi sekali bisa bermimpi untuk masuk ke program studi di kampus hebat di Indonesia,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Nadiem mengungkapkan jika ada siswa KIP Kuliah yang masuk ke program studi hebat di Indonesia, bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah hingga 12 juta per semester.

Anggaran skema KIP Kuliah pada 2021 sebesar Rp 2,5 triliun.

Padahal pada tahun 2020, Kemendikbud menganggarkan KIP Kuliah sebesar Rp 1,3 triliun.

Biaya pendidikan yang sebelumnya besarannya uang kuliahnya sebesar Rp 2,4 juta per semester naik hingga Rp 12 juta per semester. 

Program studi terakreditasi A maksimal bisa mendapatkan dana Rp 12 juta per semester, program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester.

Kemudian program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Sementara bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah.

Sebelumnya biaya hidup Rp 700.000 per bulan dan disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

Saat ini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni klaster satu yakni Rp 800.000 per semester, daerah klaster dua Rp 950.000 per semester, daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester, daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester.

Baca juga: 14 Mahasiswa Unissula Semarang Lulus Program Kampus Mengajar Kemendikbud

Baca juga: Telkomsel Teruskan Dukungan untuk Penyaluran Bantuan Kuota Internet 2021 dari Kemendikbud RI

Baca juga: Bagaimana Jika Ganti Nomor dan Belum Dapat Kuota Internet Kemendikbud? Ini Penjelasan Menteri Nadiem

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Upgris Lolos Program Kampus Mengajar Kemendikbud

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved