Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Syahrul Predator Seksual, Anak Kandungnya Pun Diancam Lalu Disetubuhi Berkali-kali

Polisi telah menetapkan Syahrul (30) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya

Editor: muh radlis
IST
Pria bernama Syahrul yang tega cabuli anak kandungnya sendiri saat ditangkap Polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi telah menetapkan Syahrul (30) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Suci (nama samaran), seorang gadis berusia 13 tahun di Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VII/2024. Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalukku, Mamuju ini telah memasuki tahap penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju yang tergabung dalam Satgas Operasi Sikat Marano 2024 telah menetapkan Syahrul alias Allu (ayah kandung korban) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak kandung Red) tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan Syahrul sebagai tersangka

Syahrul merupakan buruh harian lepas itu ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.

"Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi persetubuhan dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan," ujar Kasat Reskrim.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, Syahrul ditangkap usai merudapaksa anak kandungnya sebut namanya Suci yang masih berumur 13 tahun pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Berdasarkan laporan dan pengaduan dari warga setempat Polsek Kalukku Polresta mamuju langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku

Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan hal tersebut diatas, pihaknya langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku Ditempat persembunyiannya

Dari pengakuan sementara terduga pelaku, Kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke kota mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya (korban) berada di kosan

Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak (ribut) kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 2 (dua) kali.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Tetapkan Seorang Ayah di Mamuju Tersangka Usai Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 13 Tahun

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved