Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Detik-detik Terdakwa Penipuan Calon Jamaah Umroh Kudus Joget Sambil Tangan di Borgol

Kasus penipuan yang menyeret nama Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro tour Umroh Goldy Mixalmina di Kudus membuat geram para korbannya.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Tiktok
Terdakwa Penipuan Calon Jamaah Umrah 

Detik-detik Terdakwa Penipuan Calon Jamaah Umroh Kudus Joget Sambil Tangan di Borgol

TRIBUNJATENG.COM- Kasus penipuan yang menyeret nama Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro tour Umroh Goldy Mixalmina di Kudus membuat geram para korbannya.

Zyuhal Laila Nova terbukti melakukan penggelapan uang calon jamaah umroh di biro yang ia kelola.

Zyuhal dituntut hukuman 3 tahun 9 bulan.

Baca juga: Jadi Mahasiswi Hukum di UGM Putri Ariani Mewakili Penyematan Jas Almamater, Ini Potretnya

Baca juga: "Ipar Adalah Maut" Kisah Pilu Mbah Rupiah Dikhianati Adik Kandung dan Suaminya

Baca juga: Dituding Pilih Kasih Tak Hadir di Acara Pernikahan Atta Aurel, Geni Faruk Ungkap Kondisi Sebenarnya

Tuntutan terhadap Zyuhal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Tegar Mawang selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum mengungkap:

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Tegar.

Selain melakukan penggelapan, pelaku diketahui juga ditipu terkait pembelian tiket maupun booking hotel.

Namun, pelaku tidak menyebutkan untuk apa saja uang yang ia gelapkan dari para calon jamaah umrah.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," imbuh Tegar.

Sementara itu, melalui akun sosial media tiktok milik @amelia_fakhri23 tampak mengunggah sebuah video pada Senin (29/7/2024) dengan keterangan bertuliskan:

"yaa Allah ini lah akhir dari kasus penipuan umroh di kudus di jatuhi hukuman 3 tahun blom di potong ini itu yaa Allah malah pelaku joget2 girang" tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam video berdurasi 12 detik tersebut memperlihatkan terdakwa kasus penipuan tampak mengenakan kemeja berwarna putih lengan panjang, celana panjang hitam dan peci hitam.

Kedua tangannya tampak diborgol, ia tampak keluar ruangan sembari berjoget seolah mengejek para korban yang ada di lokasi tersebut.

Tampak emak-emak yang diduga adalah para korban berteriak dan marah mengejar dan mengeroyok pelaku.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved