Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Kabar Gembira! PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Tanpa Harus Mengundurkan Diri

Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 tahun 2024

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SSCASN.BKN.GO.ID
Kabar Gembira! PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Tanpa Harus Mengundurkan Diri 

Kabar Gembira! PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Tanpa Harus Mengundurkan Diri

TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira PPPK bisa daftar CPNS 2024 tanpa mengundurkan diri.

Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri.

Seperti yang diketahui, PPPK merupakan bagian dari ASN.

Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Ketentuan soal PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengkonfirmasi kabar tersebut.

"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com

Ia juga memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.

Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Adapun aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut. 

Oleh karena itu, PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved