Berita Nasional
Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Bentuk Tim Khusus Dipimpin Muhadjir Effendi
Ormas Keagamaan Muhammadiyah akhirnya menerima penawaran izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertam
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ormas Keagamaan Muhammadiyah akhirnya menerima penawaran izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah.
"Berdasarkan rapat pleno Muhammadiyah pada 13 Juli di kantor Jakarta, memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024," kata Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Minggu (28/7/2024).
Abdul mengatakan pada tahun 2017, Muhammadiyah sudah mengeluarkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, jasa dan unit bisnis lainnya.
"Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah mengelola semaksimal mungkin, penuh tanggung jawab dan melibatkan profesional dari kalangan kader dan masyarakat perserikatan, mayarakat sekitar area (tambang), sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam," jelasnya.
Abdul juga memberi catatan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung pengembangan energi terbarukan, budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat (sesuatu yang menyakitkan/merugikan), Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan IUP ke pemerintah," katanya.
Dikaji Dua Bulan
Dalam pengelolaan tambang, Muhamamdiyah juga akan bekerjasama dengan mitra yang sudah berpengalaman mengelola tambang, berintegritas tinggi, serta berpihak pada masyarakat dan perserikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
"Pengelolaan tambang, Muhammadiyah diusahakan menjadi pengembangan usaha not for provit (bukan untuk keuntungan). Keuntungan usaha dimanfaatkan untuk dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," ungkapnya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian panjang serta menerima masukan dari pihak yang pro maupun kontra.
"Muhammadiyah selama 2 bulan lebih mengkaji masalah pengeloaan tambang ini, ada kelompok yang kontra tapi juga punya argumen. Begitu juga ada pandangan-pandangan yang pro, konstruktif terkait nilai positif dalam pengelolaan tambang ini," kata Haedar.
Sampai akhirnya mayoritas anggota memutuskan menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah.
"Baik lewat pleno PP Muhammadiyah maupun dari konsolidasi yang terjadi itu, dua pandangan itu hidup, tapi akhirnya mayoritas sampai pada satu kesimpulan keputusan PP Muhammadiyah," tambahnya.
Dipimpin Muhadjir
Untuk mengelola tambang, Haedar menyebut pihaknya juga sudah siapkan tim khusus untuk pengelolaan tambang yang dipimpin Muhadjir Effendy, yang menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Menko PMK.
"Kami menyusun tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Effendi sebagai ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi, tapi bukan sebagai Menko PMK," ujar Haedar.
Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan Muhammadiyah menjabarkan sembilan poin pertimbangan yang mendukung keputusan mereka dalam mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditawarkan oleh pemerintah.
Pertama, pertimbangan mengenai pemanfaatan kekayaan alam sebagai anugrah Allah SWT, dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024, dengan pertimbangan dan persyarakatan sebagai berikut," ungkap sekretaris Umum (Sekum) Muhamadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Minggu (28/07). (kompas/tribun/tribun jateng cetak)
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.