Berita Jakarta
OJK Terus Kaji Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan, Gaikindo Minta Penundaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua AAUI, Budi Herawan di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, skema pembayaran itu serupa dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun, atau oleh penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dengan begitu, Budi menuturkan, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menyatakan, asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya.
Hal itu dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.
Meski pemungutan premi asuransi TPL yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor memudahkan pelayanan, Budi menilai, masih terdapat tantangan yang dapat menghambat implementasi asuransi wajib tersebut secara optimal, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Ia menyampaikan bahwa kini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, hanya 60 persen dari jumlah tersebut yang membayar pajak. (Kontan/Ferry Saputra/Antara)
Baca juga: Bapperida Kabupaten Semarang Catat Dominasi Pekerjaan Buruh Serabutan
Baca juga: Klarifikasi Klinik WSJ Terkait Kematian Selebgram Ella Setelah Sedot Lemak
Baca juga: Merawat Tradisi Masyarakat Krapyak, 3.000 Porsi Bubur Suro Dibagikan Gratis
Baca juga: Alasan Tiktoker "Ngumpet" di Kantor Polisi Setelah Bikin Video Syur Secara Live Streaming
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.