Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Hukum Akhirat Menanti" Korban Protes Terdakwa Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp4,9 M Divonis 3 Tahun

Media sosial dihebohkan ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus yang berjoget usai divonis 3 tahun penjara

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Viral di media sosial, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim. 

Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved