Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rokok

INFOGRAFIS: Jualan Rokok Eceran Dilarang

Jualan Rokok Eceran Dilarang, Pendapatan Pedagang Warung Kecil Bakal Tergerus

Editor: Bram Kusuma
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Rokok Eceran 

TRIBUNJATENG.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada 26 Juli 2024.

Pada Pasal 434 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok
elektronik.

lihat fotoInfografis Jualan Rokok Eceran Dilarang
Infografis Jualan Rokok Eceran Dilarang

Pelaku usaha kelas mikro dan kecil, seperti pedagang warung kelontong, disebut akan terdampak aturan Pemerintah yang kini melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menilai pada dasarnya hal ini memberikan dampak positif dan negatif.

Dampak negatifnya, para pedagang warung akan semakin tercekik dengan adanya hal tersebut. Mengingat, cukup banyak masyarakat yang membeli rokok secara eceran atau batangan.

Alhasil, akan mengurangi pendapatan serta cash flow warung tersebut.

"Yang kita lihat itu 'Ada apa sih sampai barang ketengan juga diatur sama pemerintah?' Udah lah yang gede-gede diatur sama pemerintah, kan gitu," ucap Edy kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

"Karena dengan melakukan hal yang seperti itu secara tidak langsung yang biasanya beli ketengan menjadi enggak beli ke warung-warung UMKM. Benar gak?" sambungnya.

Namun sisi positifnya adalah, aturan tersebut dapat meminimalisir anak-anak di bawah umur membeli rokok.

Berdasarkan pengamatannya, anak-anak di bawah umur biasanya membeli rokok di warung kecil secara eceran.

"Sebenarnya kan aturan ini juga mencoba membatasi khususnya anak-anak usia masih sekolah yang uang jajannya terbatas," papar Edy.

"Banyak anak-anak kita atau adik-adik kita itu masih SMP sudah ngerokok tuh. Tapi duitnya untuk membeli sebungkus Gak cukup. Akhirnya dia beli ketengan," lanjutnya.

Untuk itu, Edy meminta Pemerintah untuk dapat mengevaluasi kebijakan tersebut, agar pelaku usaha kecil tak terdampak.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved