Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar 8 Anggota DPR RI 2034-2029 Jateng Dapil 8

Daftar 8 anggota DPR RI periode 2024-2029 Jateng dapil 8.Jateng Dapil 8 meliputi Daerah pemilihan ini meliputi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cila

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS/PRIYOMBODO
Daftar 8 Anggota DPR RI 2034-2029 Jateng Dapil 8 

TRIBUNJATENG.COM- Daftar 8 anggota DPR RI periode 2024-2029 Jateng dapil 8.

Jateng Dapil 8 meliputi Daerah pemilihan ini meliputi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah.

Sebanyak 7 anggota DPR RI terpilih terdiri dari 7 partai politik suara terbanyak.

Berikut rincian anggota DPR RI periode 2024-2029 Jateng Dapil 8:

Jawa Tengah VIII
Kaisar Kiasa Kasih Said Putra (PDIP)
Novita Wijayanti (Gerindra)
Siti Mukaromah (PKB)
Teti Rohatiningsih (Golkar)
Adisatrya Suryo Sulisto (PDIP)
Wastam (Demokrat)
Sugeng Suparwoto (NasDem)
Yanuar Arif Wibowo (PKS)

Pelantikan anggota DPR RI terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Anggota DPR dan DPD RI terpilih di periode 2024-2029 dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Sementara, pelantikan anggota DPRD Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. Namun, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 13 Agustus 2024 dan harus menyerahkan laporan harta kekayaan mereka maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029 tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) supaya tidak dilantik.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, usulan itu buat memberi efek jera dan memaksa para pejabat patuh melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Alexander menyampaikan, anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak melapor LHKPN secara tidak benar supaya lebih baik tidak dilantik.

Menurut dia jika aturan perlu diterapkan buat mendorong integritas dari pejabat negara di Indonesia.

"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain," kata Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," sambung Alex.

Alexander juga mengakui saat ini LHKPN masih mempunyai sejumlah kelemahan yaitu tidak ada sanksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved