Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar Lengkap 7 Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Jateng 10: Batang, Pekalongan, Pemalang

Daftar Lengkap 7 Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Jateng 10: Batang Pekalongan, Pemalang

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
tribunnews.com
Daftar Lengkap 7 Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Jateng 10: Batang, Pekalongan, Pemalang 

Daftar Lengkap 7 Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Jateng 10: Batang Pekalongan, Pemalang

TRIBUNJATENG.COM - Inilah daftar anggota DPR RI periode 2024-2029 terpilih dari Dapil Jateng 10.

Dapil 10 Jateng meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.

Dari Daerah Pemilihan Dapil Jawa Tengah 10 (Jateng 10), berikut adalah daftar 7 anggota DPR RI terpilih:

1. Ashraff Abu (Golkar)

2. Hanif Dhakiri (PKB)

3. Dede Indra Permana Soediro (PDIP)

4. Ramson Siagian (Gerindra)

5. Doni Akbar (Golkar)

6. Yoyok Riyo Sudibyo (NasDem)

7. Rizal Bawazier (PKS)

Para anggota DPR terpilih ini diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengawal pembangunan yang berkelanjutan di Dapil Jateng 2.

Semoga periode ini membawa perubahan positif dan kemajuan yang signifikan bagi masyarakat.

Pelantikan anggota DPR RI terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Anggota DPR dan DPD RI terpilih di periode 2024-2029 dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Sementara, pelantikan anggota DPRD Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. Namun, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 13 Agustus 2024 dan harus menyerahkan laporan harta kekayaan mereka maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029 tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) supaya tidak dilantik.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, usulan itu buat memberi efek jera dan memaksa para pejabat patuh melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Alexander menyampaikan, anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak melapor LHKPN secara tidak benar supaya lebih baik tidak dilantik.

Menurut dia jika aturan perlu diterapkan buat mendorong integritas dari pejabat negara di Indonesia.

"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain," kata Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," sambung Alex.

Alexander juga mengakui saat ini LHKPN masih mempunyai sejumlah kelemahan yaitu tidak ada sanksi.

"Karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," ucap Alexander.

Menurut Alexander, banyak pejabat yang melapor LHKPN sekadar melengkapi persyaratan administratif.

Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur.

"Jadi, ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN," ujar Alexander.

"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi, apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," sambung Alexander. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved