"Sampai saat ini sudah terdaftar ada dua pendaftaran sebagaimana yang disampaikan dan mengenai tindaklanjutnya, pastinya MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku," kata perwakilan MK dalam rapat pleno terbuka.
MK menyampaikan perbaikan dokumen itu dapat dilakukan hingga Sabtu (3/8/2024 pukul 17.44 WIB.
"Bagi yang mengajukan permohonan memiliki waktu 3x24 jam untuk perbaikan, jadi kalau kita sampaikan normatifnya MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu pukul 17.44 sesuai dengan keputusan kemarin," ujarnya.
Mengutip situs MK, gagasan Demokrat telah terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.15 WIB. Pemilu yang dipermasalahkan Demokrat adalah DPR RI Dapil Banten II.
Adapun gugatan NasDem tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024, pukul 13.36 WIB. Pemilu yang digugatan adalah Pileg DPRD DKI Jakarta. (Tribun Network/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.