Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Golkar Rekomendasikan Ilyas Akbar Jadi Calon Bupati Karanganyar di Pilkada 2024

Ilyas Akbar Almadani secara resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk maju sebagai calon Bupati Karanganyar pada Pilkada 2024. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video Golkar rekomendasikan Ilyas Akbar jadi Calon Bupati Karanganyar di Pilkada 2024.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani mendapatkan rekomendasi untuk maju sebagai calon Bupati Karanganyar pada Pilkada 2024

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar, AW Mulyadi seusai rapat internal partai di Gedung Golkar pada Kamis (1/8/2024) siang.

Dalam rapat tersebut turut disosialisasikan terkait surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk Pilkada Karanganyar 2024.

Sebelumnya, Ilyas dan Tri Haryadi telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat untuk Pilkada 2024

Baca juga: DPUPR Karanganyar Lakukan Pemeliharaan Rutin di Jalan Lawu, Sebelum Karnaval Sudah Selesai

Baca juga: Awal Mula Warga Ngringo Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumah, Terlihat dari Jendela

"Seusai surat keputusan DPP Nomor 719 per 25 Juli 2024, bahwa DPP merekomendasikan calon Bupati Karanganyar periode 2024-2029 ditugaskan Ilyas Akbar Almadani berpasangan dengan Tri Haryadi dari Partai Demokrat untuk didaftarkan ke KPU," kata AW Mulyadi kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/8/2024).

Selanjutnya pengurus dan fungsionaris partai wajib menyosialisasikan dan mengkampanyekan keputusan tersebut di semua tingkatan dan konstituen di masing-masing daerah.

Dia menegaskan, kader, pengurus, hingga fungsionaris yang tidak taat terhadap keputusan tersebut akan diberikan sanksi.

Lanjutnya, sanksi nantinya tergantung oleh ketua partai. 

"Kalau ada yang tidak tegak lurus dengan keputusan ini diberi sanksi dan keputusan ini bersifat final," terangnya. 

Dia menambahkan, apabila ada kader yang mencalonkan diri pada pilkada tahun ini itu merupakan keputusan pribadi bukan organisasi.

Mengingat DPP sudah mengeluarkan surat keputusan untuk Pilkada di Kabupaten Karanganyar

Baca juga: Penyebab Kebakaran Mobil di Karanganyar Dalam Penyelidikan, SPBU Colomadu Dihentikan Sementara

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved