Berita Purbalingga
Lansia di Purbalingga Jadi Bandar Judi, Buka Lapak di Pekarangan
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar ditangkap berikut barang
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok.
Satu orang tersangka yang merupakan bandar ditangkap berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok.
Pengungkapan Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang ditangkap yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/8/2024).
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat.
Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Di lokasi didapati adanya praktik perjudian tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok.
Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur," terangnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran.
Kemudian ada satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp114 ribu berbagai pecahan nominal.
"Tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama.
Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian," katanya.
Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, pihaknya mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian.
Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti. (jti)
Demi Dapur MBG, Tembok Pembatas Dijebol Tanpa Izin: Konflik di Perumahan Kalikabong Purbalingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jenazah Pekerja Proyek Korban Banjir Bandang Bendungan Ditemukan di Purbalingga |
![]() |
---|
3 Pekerja yang Terseret Banjir Bandang Sungai Klawing Belum Ditemukan, Tim SAR Kerahkan 80 Personel |
![]() |
---|
Gelagat Tak Biasa 3 Pekerja yang Terseret Banjir Bandang Klawing, Muhyadi Bolak-balik Temui Cucu |
![]() |
---|
3 Pekerja Hilang Terseret Banjir Bandang Sungai Klawing, Ada Perintah Lembur Padahal Mendung Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.