Berita Regional
Makan Anggaran Covid-19 Miliaran, Alwi Mujahit Langsung Peluk Anak dan Istri saat Dituntut 20 Tahun
Alwi Mujahit terpidana kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat masa pandemi Covid-19 dituntut hukuman 20 tahun penjara.
JPU menyakini bahwa, Alwi telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Hendri Edison, di hadapan majelis hakim.
Hendri juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid 19," sebut Hendri.
"Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif,"
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan," sambungnya.
Hendri menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut ia meminta kepada majelis hakim memvonis, Alwi sesuai dengan tuntunan yang disebutkan oleh JPU.
"Berdasarkan pertimbangan di atas maka kami JPU dalan perkara ini, menuntut supaya hakim pengadilan tindakan pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan, yang mengadili perkara ini," ucapnya dalam persidangan.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi D DPRD Jateng dan 2 Pengusaha Terkait Korupsi Pemkot Semarang
Selain itu, JPU juga menuntut agar Alwi membayar ganti rugi kepada negara atas kasus korupsi yang dilakukannya.
"Uang pengganti sebanyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi, Rp 1.4 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipenjara selama tujuh tahun," bebernya.
Hendri menyampaikan bahwa, atas kasus ini Alwi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Alwi Mujahit Langsung Peluk Cium Anak Istri Usai Dituntut 20 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Bupati di Sulawesi Tenggara Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
BRI Peduli Kenalkan Dunia Pertanian kepada Anak-anak Lewat Program Agroedukasi |
![]() |
---|
BRI Peduli Bantu Renovasi Masjid At-Taubah Polres Mesuji Lampung |
![]() |
---|
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Yayasan Profesional Afisi Sabri |
![]() |
---|
Kakek Pemilik Warung Karaoke Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC saat Jamu Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.