Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Ini Mengaku sebagai Pelaku Perampokan Sebenarnya saat Jadi Saksi Persidangan

Namun, saat mendengar bahwa Hajidin dituduhkan sebagai pelaku yang ikut terlibat, hatinya tergerak untuk mengakui perbuatannya.

Shutterstock
Ilustrasi perampok 

TRIBUNJATENG.COM, OKI - Penetapan tersangka Hajidin atas kasus perampokan yang menimpa warga Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Wagirin pada 1 Januari 2024, telah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Demikian Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Hendrawan memastikan.

Pernyataan itu disampaikan Hendrawan saat ditanya terkait pengakuan warga bernama Sutikno yang mengatakan dirinya adalah perampok sebenarnya.

Baca juga: Perampok Gagal Nikmati Rp500 Juta gara-gara Kecelakaan Motor saat Hendak Kabur ke Luar Pulau

Hendrawan menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi korban, mereka mengenali wajah Hajidin saat malam perampokan.

Sutikno (38) kiri bersama Siti Aminah (40) yang merupakan siti Hajidin yang diduga korban salah tangkap perampokan di OKI, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2024).
Sutikno (38) kiri bersama Siti Aminah (40) yang merupakan siti Hajidin yang diduga korban salah tangkap perampokan di OKI, Sumatra Selatan, Kamis (1/8/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Para pelaku melakukan aksinya tanpa mengenakan penutup wajah.

Selain itu, barang bukti berupa pisau dengan sidik jari Hajidin pun didapatkan di lokasi kejadian.

“Penetapan tersangka sesuai tiga alat bukti dan surat hasil identifikasi dari senjata itu (pisau) terdapat sidik jari pelaku.

Ini sesuai keterangan saksi sehingga menjadi petunjuk,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (1/8/2024).

Saat penetapan tersangka dan pelimpahan berkas, jaksa dari Kejari Kayuagung pun telah meneliti.

Berkas dinyatakan P21 atau lengkap sehingga persidangan digelar.

Meski sampai kini tersangka tak kunjung mengakui perbuatannya, penyidik mendapatkan tiga alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hajidin.

“Kita kan tidak mengejar pengakuan, terus kemudian berkas sudah teliti dan sudah diuji oleh JPU.

Kalau diuji P21 tahap dua, alat bukti sudah cukup.

Sudah masuk ke ranah persidangan, kita sama-sama menunggu hasil sidang,” ujar Hendrawan.

Hendrawan mengaku sempat meminta keterangan dari Sutikno terkait pengakuannya di dalam sidang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved