Berita Jakarta
Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Ingat kasus Ferdy Sambo, terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J
Editor:
Catur waskito Edy
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Baca juga: Sosok Brata Kartasasmita, Pengusaha Muda yang Diisukan Dekat dengan Ayu Ting Ting
Baca juga: PT Surveyor Indonesia Buka Kesempatan Kerja di Seluruh Indonesia hingga 15 Agustus 2024
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 6 Agustus 2024: Aries Waspada Stres Berlebih
Baca juga: Potret Pesta Ikan saat Kurasan Kolam PLTA di Tuntang Kabupaten Semarang, 25 Ribu Ikan Dijaring
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.