Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok Marisa Putri Mahasiswi Pulang Dugem Penyebab Kecelakaan Maut, Kini Ditetapkan Tersangka

Sosok Marisa Putri mahasiswi yang viral pasca tabrak ibu-ibu hingga tewas usai dugem pada Sabtu (3/8/2024).

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Instagram
Marisa Putri Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Ibu Ibu Hingga Tewas 

Inilah Sosok Marisa Putri Mahasiswi Pulang Dugem Penyebab Kecelakaan Maut, Kini Ditetapkan Tersangka

TRIBUNJATENG.COM- Sosok Marisa Putri mahasiswi yang viral pasca tabrak ibu-ibu hingga tewas usai dugem pada Sabtu (3/8/2024).

Kecelakaan yang merenggut nyawa Renti Marianingsih (46) yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Sementara Marisa PutrI (21) saat kejadian berlangsung dirinya tengah mengendarai Toyota Raize yang mengakibatkan kecelakaan maut dan menewaskan Renti Marianingsih.

Baca juga: Pasca El Rumi Berpacaran dengan Syifa Hadju, Unggahan Terbaru Eca Aura Jadi Sorotan Netizen

Baca juga: "Ipar Adalah Maut" Kisah Pilu Mbah Rupiah Dikhianati Adik Kandung dan Suaminya

Baca juga: Detik-detik Ibu Kost Gerebek Kamar Nomor 3 Penuh Sampah di Jatiwaringin, Penghuni Hording Disorder

Dikutip dari Kompas.com melalui Kompol Alvin Agung Wibawa selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru mengungkap jika kejadian berlangsung pada pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Diketahui jika Marisa Putri baru saja pulang dari kelab malam di Pekanbaru, ia mengemudi mobil di bawah pengaruh narkoba dan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas.

"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba). Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui," kata Alvin.

Atas perbuatannya tersebut Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," ucap Alvin.

Melalui akun sosial media Instagram milik @manangsoebati_official tampak mengunggah sosok Marisa Putri.

Pada video yang diunggah pada Minggu (4/7/2024) tampak memperlihatkan Marisa Putri tengah mengenakan kaos oren bertuliskan:

“TAHANAN POLRESTA PEKANBARU” tulisan di bagian dada sebelah kiri kaos tersebut.

Tampak Marisa Putri mengatakan:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved