Pilwakot Semarang 2024
Mbak Dina Bakal Perkuat Mekanisme Whistleblowing System di Kota Semarang Cegah Korupsi
Bakal calon Wali kota Semarang, Claudyna C Ningrum bakal memperkuat sistem pelaporan dugaan penyelewengan kewenangan maupun keuangan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bakal calon Wali kota Semarang, Claudyna C Ningrum bakal memperkuat sistem pelaporan dugaan penyelewengan kewenangan maupun keuangan negara di Pemerintah Kota Semarang sebagai wujud komitmen anti korupsi.
“Kami menolak praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang jika dilantik menjadi wali kota nanti,” kata perempuan yang akrab disapa Mbak Dina ini di Semarang, Senin (5/8).
Whistleblowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) yang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai di lingkungan kerjanya.
Sistem pelaporan dugaan pelanggaran tersebut saat ini juga sudah tersedia di Inspektorat Kota Semarang.
“Kami akan menambah line-line khusus untuk menampung berbagai bentuk aduan, saran atau laporan dari masyarakat,” kata Kader Partai Gerindra ini, melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Mbak Dina mengatakan, jika ada temuan pungli, penarikan atau tindak pidana korupsi, masyarakat diminta mengadu ke saluran-saluran tersebut.
Dia mencontohkan, jika masyarakat ditarik biaya tertentu untuk memudahkan pengurusan surat bisa dilaporkan. Hal ini penting dilakukan agar menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau pungli.
Dia punya komitmen tinggi untuk menciptakan pemerintahan dengan transparan dan adil. Ia juga akan menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan korupsi yang melibatkan para pegawai.
"Program pencegahan tindak korupsi memang perlu terus digalakkan di berbagai segmen," ucapnya.
Pihaknya mengajak agar pencegahan tindakan korupsi ini dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri, setelah itu komitmennya bisa ditularkan ke lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka penanganannya pun harus secara extra ordinary. Caranya, mulai dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dari tiga tahapan ini, yang lebih diutamakan adalah pendidikan dan pencegahan. Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan tidak diikuti, maka penindakan harus dilaksanakan. (eyf)
KPU Kota Semarang Belum Bisa Pastikan Kapan Penetapan Agustina-Iswar, Proses di MK Masih Berjalan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Detik-detik Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out Saat Rapat Pleno Rekapitulasi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Inilah Alasan KPU Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang |
![]() |
---|
Yoyok pun Legowo: Selamat Bu Agustina dan Pak Iswar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.