Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Sosialisasikan Netralitas Pemerintah Desa pada Pilkada 2024

Wujudkan Pilkada 2024 yang damai dan demokratis, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Netralitas bagi Aparatur Pemerintah Desa.

Pemkab Kendal
Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono mengisi sambutan Sosialisasi Netralitas bagi Aparatur Pemerintah Desa, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dalam upaya mewujudkan Pilkada tahun 2024 yang damai dan demokratis, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Netralitas bagi Aparatur Pemerintah Desa, Senin (5/8/2024) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan para Camat di Kabupaten Kendal.

Hadir Sekda Kendal,  Sugiono mewakili Bupati Kendal sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut. 

Baca juga: Anggota TNI Pati Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Dalam sosialisasi ini, dihimbau kepada Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dan menanamkan sikap netral terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal ini sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Sugiono menyampaikan, bahwa untuk menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. 

la juga mengingatkan, agar para kepala desa menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif, atau diskriminatif dalam pelayanan kepada masyarakat. 

"Para kepala desa harus bijak dalam mengendalikan diri dan tidak terpengaruh oleh godaan politik. Jaga persatuan dan kesatuan serta keamanan di desa masing-masing," ujar Sekda Sugiono

Lebih lanjut, Sekda Kendal memberikan analogi bahwa kepala desa adalah pemain bola yang sudah berpengalaman yang harus menjaga sportivitas selama pertandingan.

Maka, dalam Pilkada semua sudah berpengalaman dalam berpolitik, namun harus netral untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing. 

"Adapun dasar-dasar peraturan yang mengatur untuk netralitas aparatur desa, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 Tahun 2016," ungkap Sekda Kendal

la juga berharap, seluruh aparatur desa di Kabupaten Kendal dapat memahami dan menjalankannya dengan baik. 

"Sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yanuar Fatoni yang juga hadir dalam kegiatan tersbut menyampaikan, bahwa posisi kepala Desa sangat berpengaruh bagi pilihan warga desanya.

Maka sebagai pemimpin di desa harus netral tidak berkampanye membela salah satu calon. 

Baca juga: Apel Gelar Pasukan, Dandim 0707/Wonosobo Ingatkan Prajurit TNI Jaga Netralitas dalam Pilkada

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved