Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Kades Aniaya Perangkatnya di Blora

Hari Ini Pelimpahan Berkas Ngatino Kades Biting ke PN Blora, Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kades Biting, Ngatino kini telah dilimpahkan oleh Polres Blora ke Pengadilan Negeri Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Warga membentangkan poster di Kantor Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora menuntut agar Kades Biting, Ngatino mundur dari jabatannya, Senin (5/8/2024). 

"Lalu 1 celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah dan hasil visum luka atas nama  Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan, atas kejadian itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kami tetapkan jadi tersangka."

"Karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai pasal yang disangkakan itu."

"Jadi dia hanya wajib lapor,"

"Kemudian pada Rabu ini akan kami daftarkan di sidang Pengadilan Negeri Blora," paparnya. (*)

Baca juga: Ini Daftar 30 Pemain Persib Bandung dan Nomor Punggungnya untuk Liga 1 2024-2025

Baca juga: Bukan Karena Gerbang Rusak, Ternyata Ini Penyebab Antrean Panjang Mobil Masuk Stasiun Yogyakarta

Baca juga: KABAR Baik! 2.937 Buruh dan Petani Tembakau Karanganyar, Pekan Ini Terima BLT Rp1,2 Juta

Baca juga: RSJ Amino Gondohutomo Semarang Kebanjiran Pasien Kasus Judi Online, Depresi Karena Kalah Terus

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved