Kasus Kades Aniaya Perangkatnya di Blora
Hari Ini Pelimpahan Berkas Ngatino Kades Biting ke PN Blora, Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kades Biting, Ngatino kini telah dilimpahkan oleh Polres Blora ke Pengadilan Negeri Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
"Lalu 1 celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah dan hasil visum luka atas nama Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan, atas kejadian itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kami tetapkan jadi tersangka."
"Karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai pasal yang disangkakan itu."
"Jadi dia hanya wajib lapor,"
"Kemudian pada Rabu ini akan kami daftarkan di sidang Pengadilan Negeri Blora," paparnya. (*)
Baca juga: Ini Daftar 30 Pemain Persib Bandung dan Nomor Punggungnya untuk Liga 1 2024-2025
Baca juga: Bukan Karena Gerbang Rusak, Ternyata Ini Penyebab Antrean Panjang Mobil Masuk Stasiun Yogyakarta
Baca juga: KABAR Baik! 2.937 Buruh dan Petani Tembakau Karanganyar, Pekan Ini Terima BLT Rp1,2 Juta
Baca juga: RSJ Amino Gondohutomo Semarang Kebanjiran Pasien Kasus Judi Online, Depresi Karena Kalah Terus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.