Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Kimberly Ryder Cuma Tuntut Nafkah Iddah Rp 5 Ribu: Biar Cepet Cerai

Kimberly Ryder hanya menuntut nafkah iddah dan nafkah muttah sebesar Rp 5.000 saja.."Bahkan, nafkah, mut'ah, id'dah, kiswah, maskan hanya 1.000 rupiah

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Kimberly Ryder Cuma Tuntut Nafkah Iddah 5 Ribu: Biar Cepet Cerai 

Kimberly Ryder Cuma Tuntut Nafkah Iddah 5 Ribu: Biar Cepet Cerai

TRIBUNJATENG.COM - Kimberly Ryder hanya menuntut nafkah iddah dan nafkah muttah sebesar Rp 5.000 saja.

Sebagai informasi, nafkah iddah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

Sedangkan nafkah Mut'ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.

Sidang lanjutan perceraian pasangan artis Kimberly Ryder dengan Edward Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Agustus 2024. Sidang yang beragendakan mediasi dihadiri kedua belah pihak.

Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kim juga emngatakan bajwa kliennya tidak mempersulit pihak tergugat atau Edward Akbar. Terbukti dari isi gugatan Kim yang hanya meminta pada Edwar Akbar dengan total lima ribu rupiah untuk nafkah id'dah dan mut'ah.

"Sebenernya ya harusnya segera dilanjutkan ke proses tanya jawab di persidangan, klien saya dalam gugatannya juga tidak mempersulit kok, meminta nafkah anak baik kepada klien saya ya," jelas Machi Ahmad.

"Bahkan, nafkah, mut'ah, id'dah, kiswah, maskan hanya 1.000 rupiah masing-masing 1.000 rupiah total di lima itu cuma Rp 5 ribu tidak mempersulit kepada penggugat," sambungnya.

Itu semua dilakukan Kim agar proses perceraiannya dengan Edward Akbar bisa dipercepat

"Belum menemukan titik temu mengenai nafkah dan pola asuh anak dan akan ada medisi lagi. Maunya dipercepat aja si," kata Kim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Agustus 2024.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved