Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Lengkap Gaji CPNS 2024 Golongan I-A Sampai IV-E, Berikut Rinciannya: Belum Termasuk Tunjangan

Lengkap Gaji CPNS 2024 Golongan I-A Sampai IV-E, Berikut Rinciannya: Belum Termasuk Tunjangan

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOLASE
Lengkap Gaji CPNS 2024 Golongan I-A Sampai IV-E, Berikut Rinciannya: Belum Termasuk Tunjangan 

Lengkap Gaji CPNS 2024 Golongan I-A Sampai IV-E, Berikut Rinciannya: Belum Termasuk Tunjangan

TRIBUNJATENG.COM - Simak inilah rincian gaji PNS golongan I-A sampai IV-E.

Seleksi CPNS 2024 sedang dinantikan sebagian besar orang yang ingin mengabdi untuk negara.

Terbaru, pendaftaran CPNS 2024 dijadwalkan akan dimulai Agustus pekan ketiga.

Sebelum benar-benar menjadi ASN, ada baiknya mengetahui gaji PNS per golongan.

Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji PNS tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

 Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 

Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700. 

Golongan IV (Eselon)

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved