Kudus
KPU Kudus Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 643.177 Jiwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024. Jumlah DPS yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 643.177 jiwa.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, penetapan DPS tersebut telah pihaknya lakukan pada Sabtu 10 Agustus 2024 dalam rapat pleno di Hotel Hom Kudus. Sebelum ditetapkan dalam DPS, pihaknya lebih dulu melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang mendatangi langsung rumah warga.
“Setelah selesai coklit, kemudian setiap PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap desa atau kelurahan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dan kemudian diplenokan. Kemudian setelahnya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) juga melakukan pleno atas hasil pemutakhiran data pemilih di setiap kecamatan,” kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol, Minggu (11/8/2024).
Faisol melanjutkan, DPS yang telah pihaknya tetapkan ini sebanyak 643.177 jiwa terdiri atas 318.167 jiwa pemilih laki-laki dan 325.010 jiwa pemilih perempuan. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilgub Jateng dan Pilbup Kudus di Kabupaten Kudus ada sebanyak 1.160 TPS.
“Untuk jumlah pemilih yang kami tetapkan ini masih bisa berubah. Karena dalam perjalanannya nanti pasti ada perubahan karena ada yang meninggal atau pindah memilih karena menikah,” kata Faisol.
Sementara untuk warga yang saat ini belum berusia 17 tahun dan nanti ketika tiba pemungutan suara pada 27 November 2024 telah berusia 17 tahun telah didata sebagai pemilih potensial. Selain itu, lanjut Faisol, untuk TNI dan Polri yang tiba masa pensiun saat pemilihan juga terus pihaknya perbarui datanya. Dalam hal ini pihaknya selalu menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI.
Setelah selesai menetapkan DPS, ke depan pihaknya akan melakukan perbaikan DPS. Misalnya dengan melakukan pencermatan data ganda sekaligus sinkronisasi data pemilih. Kemudian pihaknya juga akan menyusun DPS hasil perbaikan yang nantinya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Kisah Zafira Anak Penderita Penyakit Langka di Kudus, Gangguan di Tulang Pinggul |
![]() |
---|
Krisis Kepala Sekolah di Kudus, Kebutuhan 128 Kepsek Baru Terpenuhi 15 pada 2025 |
![]() |
---|
"Yang Penting Kebijakan" Respons Pengusaha Rokok Soal Menteri Keuangan Purbaya Sebut Firaun |
![]() |
---|
5 Kepala OPD di Kabupaten Kudus Kosong, Seleksi Terbuka JPTP Direncanakan Berlangsung Akhir Oktober |
![]() |
---|
Kejar Target Jumlah Anak Miliki KIA, Disdukcapil Kudus Kunjungi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.