Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bikin Panas Suami, Mama Muda Ini Nekat Live Tiktok Sambil Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Alasan mama muda siarkan langsung saat berhubungan badan dengan pria lain, karena kesal dengan suami.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/SUDDIN SYAMSUDDIN
PERIKSA: Pelaku saat diinterogasi oleh polisi di Mapolres Sidrap, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Viral seorang wanita nekat melakukan live streaming saat sedang berhubungan intim dengan pria yang bukan suaminya.

Ibu rumah tangga berinisial F (21) tersebut nekat melakukan aksinya karena kesal terhadap suami.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Sosok Suami Yang Tipu Istri saat Jadi TKW Hong Kong, Hobi Judi dan Main Cewek

Diketahui wanita tersebut membuat video itu disiarkan langsung di TikTok.

"Setelah mendapatkan laporan, kita kemudian menangkap F, pelaku penyebaran pornografi di TikTok," ucap Kasat Reskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, AKP Agung Rama Setiawan, Senin (12/8/2024).

Agung menambahkan, motif pelaku bukan untuk mencari sensasi. 

Namun, murni hanya untuk memanas-manasi suaminya. 

"Motif pelaku karena kesal terdapat suaminya. Video itu sebarnya dilakukan pada tanggal 2 Agustus lalu," terang Agung.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. 

Pasangan pelaku dalam video diburu 

Pihak kepolisian masih mencari siapa pasangan pelaku saat melakukan live mesum di TikTok tersebut.

"Kita masih mendalami kasus itu, namun semangat ini pelaku mengaku hanya karena kesal terhadap suaminya. Kenapa pelaku kesal, itu masih kita dalami," kata dia. 

"Kita juga masih berupaya mengorek keterangan dengan siapa pelaku melakukan hal itu," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara. 

Baca juga: Sosok Selebgram M Ditangkap Polisi Bersama Pacar Karena Jual Konten Pornografi dan Promosi Judi

"Kita tetapian beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved