Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terjaring OTT Kasus Pemerasan, Polisi Sita Uang Rp40 Juta

Empat ketua organisasi mahasiswa terjaring operasi tangkap tangan atau OTT kasus pemerasan. 

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Empat ketua organisasi mahasiswa terjaring operasi tangkap tangan atau OTT kasus pemerasan

Polisi menyita uang puluhan juta rupiah.

“Empat orang (tersangka) ini diduga melakukan pemerasan atau dalam (pasal) 368 KUHPidana. Para pelaku adalah mahasiswa,” kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat diwawancarai di Markas Polrestabes Medan, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: KPK Sebut Pemerasan di Pemkot Semarang Membuat Upah Pegawai Disunat

Madya menyampaikan, para tersangka berinisial IP, DAS, AHS, dan MHS.

Mereka ditangkap di Seis Cafe, Jalan Sei Silau, Kota Medan pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 20.57 WIB.

“Untuk barang bukti yang kami amankan, yaitu uang Rp 40 juta,” ucap Madya.

Ia masih enggan menyebutkan pihak yang diperas para pelaku.

Namun, dia membenarkan telah menangguhkan penahanan karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga para tersangka.

“Mereka masih (melanjutkan) pendidikan.

Dan mereka telah membuat surat pernyataan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti mau pun melakukan perbuatan (serupa) lagi,” sebutnya.

Keempat tersangka tidak ditahan sejak beberapa waktu lalu dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, Polrestabes Medan telah membebaskan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring OTT pada Minggu (4/8/2024).

"Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan)," kata Whisnu, Senin (12/8/2024).

Namun, Wishnu enggan berkomentar banyak saat ditanya alasan polisi membebaskan keempat tersangka. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka Pemerasan, Barang Bukti Uang Rp 40 Juta"

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp700 Juta dari Aksi Pemerasan terhadap Pejabat Disdik Bogor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved