Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp700 Juta dari Aksi Pemerasan terhadap Pejabat Disdik Bogor

Tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor ini kemudian menakuti korbannya menggunakan surat panggilan dari KPK.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Yusuf Sulaeman (33), tersangka pemerasan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, meraup keuntungan hingga ratusan juta dari aksinya.

Yusuf saat beraksi mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor ini kemudian menakuti korbannya menggunakan surat panggilan dari KPK.

Baca juga: Tangkap Pegawai Gadungan, KPK Sita Uang Rp300 Juta dan Mobil Porsche

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, jumlah uang pemerasan itu mencapai Rp 700 juta lebih dalam rentang waktu 2023-2024.

pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat
Tampang Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat dinas pendidikan Pemkab Bogor, ditangkap dan dijadikan tersangka di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).

"Keterkaitan dengan tindak pidana (pemerasan) ini sudah kita temukan bahwa jumlahnya Rp 700 juta," ujar Rio saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, surat panggilan itu dijadikan alat untuk memeras para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Yusuf menargetkan korban atau pejabat yang pernah menjadi saksi dalam perkara yang dahulu diusut KPK di Kabupaten Bogor.

Akhirnya, korban yang merasa terancam lalu menyerahkan uang ratusan juta kepada tersangka dengan tiga kali penyerahan.

Rio mengungkapkan, tiga kali penyerahan itu telah berjalan dari mulai tahun 2023 sampai dengan Kamis (25/7/2024) siang atau saat KPK menangkap Yusuf di sebuah rumah makan di Jalan Tegar Beriman.

Yusuf ditangkap saat hendak bertransaksi atau menagih pembayaran berikutnya dari korban.

Petugas KPK yang pertama kali menangkap Yusuf lalu menyerahkannya dengan tuduhan kasus pemerasan kepada polisi.

Rio merinci, penyerahan awal terjadi pada Januari 2023. Korban menyerahkan uang Rp 350 juta di kantor Disdik Kabupaten Bogor.

Penyerahan kedua terjadi pada April 2023 sebesar Rp 50 juta di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketiga, uang sebesar Rp 300 juta diserahkan pada Rabu (3/4/2024) di Rest Area Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pada saat penangkapan, petugas KPK mengamankan barang bukti uang Rp 300 juta yang diperoleh pelaku dari memeras.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved