Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan D3? Ini Rincian Besaran Upah dan Tunjangannya

Dalam kategori golongan PNS, lulusan SMA dan D3 nantinya termasuk dalam PNS golongan II

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan D3? Ini Rincian Besaran Upah dan Tunjangannya 

Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan D3? Ini Rincian Besaran Upah dan Tunjangannya

TRIBUNJATENG.COM - Inilah rincian gaji CPNS 2024 lulusan D3 lengkap besaran gaji per golongan dan tunjangannya.

Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka dalam waktu dekat atau pekan ketiga bulan Agustus berdasarkan hasil rapat sosialisasi BKN dan MenPANRB.

Setiap tahun seleksi CPNS selalu dinantikan sebagian orang yang ingin mengabdi untuk negara.

Beberapa instansi pun menyediakan lowongan untuk berbagai lulusan.

Termasuk lulusan SMA dan D3.

Dalam kategori golongan PNS, lulusan SMA dan D3 nantinya termasuk dalam PNS golongan II.

PNS Golongan II terbagi menjadi 4 kategori yakni Golongan IIA, Golongan IIB, Golongan IIC, dan Golongan IID.

Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, inilah rincian gaji PNS Golongan II:

Golongan II (Lulusan D3 dan SMA)

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

 Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Perlu digarisbawahi, saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.

Rincian Tunjangan Kinerja

PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Berapa tunjangan kinerja PNS Golongan II?

Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.

Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved