CPNS 2024
Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan D3? Ini Rincian Besaran Upah dan Tunjangannya
Dalam kategori golongan PNS, lulusan SMA dan D3 nantinya termasuk dalam PNS golongan II
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan D3? Ini Rincian Besaran Upah dan Tunjangannya
TRIBUNJATENG.COM - Inilah rincian gaji CPNS 2024 lulusan D3 lengkap besaran gaji per golongan dan tunjangannya.
Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka dalam waktu dekat atau pekan ketiga bulan Agustus berdasarkan hasil rapat sosialisasi BKN dan MenPANRB.
Setiap tahun seleksi CPNS selalu dinantikan sebagian orang yang ingin mengabdi untuk negara.
Beberapa instansi pun menyediakan lowongan untuk berbagai lulusan.
Termasuk lulusan SMA dan D3.
Dalam kategori golongan PNS, lulusan SMA dan D3 nantinya termasuk dalam PNS golongan II.
PNS Golongan II terbagi menjadi 4 kategori yakni Golongan IIA, Golongan IIB, Golongan IIC, dan Golongan IID.
Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, inilah rincian gaji PNS Golongan II:
Golongan II (Lulusan D3 dan SMA)
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Perlu digarisbawahi, saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.
Rincian Tunjangan Kinerja
PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Berapa tunjangan kinerja PNS Golongan II?
Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000. (*)
Tukin PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II
pns golongan ii
Jumlah gaji PNS Golongan II A
CPNS 2024
gaji CPNS 2024
tribunjateng.com
Golongan IIA
Golongan IIB
Golongan IIC
Golongan IID
Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 BKN, Selamat 383 Peserta Lolos! |
![]() |
---|
Link Download PDF Materi SKB CAT CPNS 2024 Pemkot Solo sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Kapan SKB CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkap SKB CAT dan Non-CAT, Segera Pilih Tilok di sscasn.bkn.go.id! |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil SKD Pemprov Jateng, Selamat 619 Peserta Lanjut SKB! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.