Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kejagung Tarik 10 Jaksa di KPK Ada Apa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik 10 jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK).

DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik 10 jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penarikan 10 jaksa itu tidak dilakukan secara mendadak.

Salah satu jaksa yang ditarik adalah eks Juru Bicara (Jubir) di KPK, Ali Fikri. Selain itu, ada sejumlah jaksa fungsional lainnya.

"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Harli menyebut penarikan ini dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan.

Menurut Harli, para jaksa senior yang ditarik itu telah bertugas lebih dari 10 tahun di KPK. Dia juga memastikan penarikan tidak terkait dengan perkara apapun.

“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” ungkap Harli. Berikut daftar 10 jaksa yang ditarik Kejagung dari KPK:

1. Ahmad Burhanudin

2. Ali Fikri

3. Andhi Kurniawan

4. Andry Prihandono

5. Ariawan Agustiartono

6. Arif Suhermanto

7. Atty Novianty

8. Arin Karniasari

 9. Putra Iskandar

10. Titik Utami

Rotasi Kejati

Terpisah, Jaksa Agung Republik Indonesia merotasi sejumlah jajarannya, termasuk empat posisi kepala kejaksaan tinggi (kajati).

Adapun rotasi dimuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024.

"Iya benar dan resmi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024). Menurut Harli, rotasi dalam rangka penyegaran di lingkungan Korps Adhyaksa.

"Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ujar Harli.

Salah satu yang dirotasi adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi. Kuntadi ditunjuk mengemban jabatan baru menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Posisi Dirdik Jampidsus pun akan diisi oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntuan pada Jampidsus Kejagung.

Kemudian, posisi yang ditinggalkan Qohar akan diisi oleh Sutikno selaku Wakil Kajati (Wakajati) DKI Jakarta. Penanganan Perkara Dalam surat rotasi ini ada tiga posisi kajati lain yang dimutasi.

Wakajati Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana akan menjabat Kajati Gorontalo. Lalu, Wakajati Banten Yuni Daru Winarsih ditunjuk menjadi Kajati Sumatera Barat. Selanjutnya, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta Amiek Mulandari akan menjabat Kajati Kalimantan Utara.

Baca juga: 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terjaring OTT Kasus Pemerasan, Polisi Sita Uang Rp40 Juta

Baca juga: Kementerian akan Pindah Serentak ke IKN pada Oktober 2024

Baca juga: BERITA LENGKAP: Penyekap Minta Tebusan Rp 480 Juta, WNI Disekap Komplotan Penipu di Myanmar

Baca juga: Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Jakarta Selatan, Warga: 3 RT Kena Semua

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved