Berita Jakarta
Kejagung Tarik 10 Jaksa di KPK Ada Apa?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik 10 jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik 10 jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penarikan 10 jaksa itu tidak dilakukan secara mendadak.
Salah satu jaksa yang ditarik adalah eks Juru Bicara (Jubir) di KPK, Ali Fikri. Selain itu, ada sejumlah jaksa fungsional lainnya.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Harli menyebut penarikan ini dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Harli, para jaksa senior yang ditarik itu telah bertugas lebih dari 10 tahun di KPK. Dia juga memastikan penarikan tidak terkait dengan perkara apapun.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” ungkap Harli. Berikut daftar 10 jaksa yang ditarik Kejagung dari KPK:
1. Ahmad Burhanudin
2. Ali Fikri
3. Andhi Kurniawan
4. Andry Prihandono
5. Ariawan Agustiartono
6. Arif Suhermanto
7. Atty Novianty
8. Arin Karniasari
9. Putra Iskandar
10. Titik Utami
Rotasi Kejati
Terpisah, Jaksa Agung Republik Indonesia merotasi sejumlah jajarannya, termasuk empat posisi kepala kejaksaan tinggi (kajati).
Adapun rotasi dimuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024.
"Iya benar dan resmi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024). Menurut Harli, rotasi dalam rangka penyegaran di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ujar Harli.
Salah satu yang dirotasi adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi. Kuntadi ditunjuk mengemban jabatan baru menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Posisi Dirdik Jampidsus pun akan diisi oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntuan pada Jampidsus Kejagung.
Kemudian, posisi yang ditinggalkan Qohar akan diisi oleh Sutikno selaku Wakil Kajati (Wakajati) DKI Jakarta. Penanganan Perkara Dalam surat rotasi ini ada tiga posisi kajati lain yang dimutasi.
Wakajati Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana akan menjabat Kajati Gorontalo. Lalu, Wakajati Banten Yuni Daru Winarsih ditunjuk menjadi Kajati Sumatera Barat. Selanjutnya, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta Amiek Mulandari akan menjabat Kajati Kalimantan Utara.
Baca juga: 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terjaring OTT Kasus Pemerasan, Polisi Sita Uang Rp40 Juta
Baca juga: Kementerian akan Pindah Serentak ke IKN pada Oktober 2024
Baca juga: BERITA LENGKAP: Penyekap Minta Tebusan Rp 480 Juta, WNI Disekap Komplotan Penipu di Myanmar
Baca juga: Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Jakarta Selatan, Warga: 3 RT Kena Semua
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.