Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejagung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

KOMPAS.COM/FATCHUR ROCHMAN
Kejaksaan Agung 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selasa (13/8/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, tersangka baru tersebut adalah eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung, Supianto.

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Siapkan 30 Jaksa

Setelah penetapan tersangka, Harli mengatakan bahwa SPT langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Supianto keluar dari gedung Jaksa Agung
Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) sore dengan menggunakan rompi merah muda usai ditetapkan tersangka baru kasus korupsi timah.

Harli mengatakan, SPT selaku Plt Kepala Dinas berperan melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Salah satunya adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Adapun Harvey akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (14/8/2024) besok. 

Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana.

Kemudian, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Babel Tersangka Baru Korupsi Timah"

Baca juga: Sandra Dewi Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved