Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kontroversi BPIP, Paskibraka Lepas Jilbab, KPAI: Ini Tindakan Intoleransi dan Diskriminatif

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita diminta melepas hijab.

facebook/Presiden Jokowi
Foto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan 76 nama pelajar yang tergabung dalam Paskibraka Nasional 2024, Selasa (13/8/2024) di Istana Garuda IKN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kontroversi tanggapan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi soal anggota Paskibra yang melepas jilbab saat pengukuhan.

Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Pernyataan ini logikanya bagaimana?

Meskipun Ketua BPIP ini mengaku tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab kepada anggota Paskibraka, mungkin mereka taat aturan.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.

Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita diminta melepas hijab.

Aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif.

Aris mengatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).

KPAI, kata Aris, telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.

Selain itu, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.

Kemudian dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved