Berita Viral
Kontroversi BPIP, Paskibraka Lepas Jilbab, KPAI: Ini Tindakan Intoleransi dan Diskriminatif
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita diminta melepas hijab.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kontroversi tanggapan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi soal anggota Paskibra yang melepas jilbab saat pengukuhan.
Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Pernyataan ini logikanya bagaimana?
Meskipun Ketua BPIP ini mengaku tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab kepada anggota Paskibraka, mungkin mereka taat aturan.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita diminta melepas hijab.
Aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif.
Aris mengatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).
KPAI, kata Aris, telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.
Selain itu, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.
Kemudian dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.
BPIP
paskibraka lepas hijab
paskibraka lepas jilbab
yudian wahyudi
bpip paskibraka jilbab
jilbab paskibraka
Sudah Bisa Isi Aliran Kepercayaan di Kolom Agama Pada KTP, Ratusan Warga Gunungkidul Ganti Identitas |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Kepala Bayi Putus saat Lahiran, Keluarga 4 Kali Tolak Rujukan Nakes |
![]() |
---|
10 Fakta Viral Pungutan Uang Gedung Rp 1,5 Juta di SMKN 1 Jombang |
![]() |
---|
Tak Terima dengan Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Unggah Pesan dari Rekannya untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Maksud Lisa Mariana Ingin Bongkar Tuntas Soal Ridwan Kamil: Ya Kan Dulu Berhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.