CPNS 2024
Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III
Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III
TRIBUNJATENG.COM - Segini rincian gaji CPNS 2024 lulusan S1 lengkap dengan rincian per golongan dan nominal tunjangan kinerja.
Pendaftaran CPNS 2024 sebentar lagi akan dibuka.
Menurut sosialisasi BKN dan MenPANRB, seleksi CPNS 2024 dimulai minggu ketiga bulan Agustus.
Tidak dipungkiri, lulusan S1 menjadi syarat yang dicari oleh sebagian besar instansi.
Lantas berapa gaji dan tukin PNS lulusan S1?
Dalam kategori golongan PNS, lulusan S1 masuk dalam PNS golongan III.
PNS Golongan III terbagi menjadi 4 kategori yakni Golongan IIIA, Golongan IIIB, Golongan IIIC, dan Golongan IIID.
Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, inilah rincian gaji PNS Golongan III:
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Penting untuk diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Rincian Tunjangan Kinerja
Selain rincian gaji sesuai dengan golongan di atas, PNS juga berhak menerima tunjangan.
Besaran tunjangan pun berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Berapa tukin PNS Golongan III?
Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000. (*)
PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan III
CPNS 2024
gaji pns lulusan S1
tribunjateng.com
CPNS 2024 lulusan S1
Berapa tukin PNS Golongan III
tunjangan kinerja
tukin
Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 BKN, Selamat 383 Peserta Lolos! |
![]() |
---|
Link Download PDF Materi SKB CAT CPNS 2024 Pemkot Solo sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Kapan SKB CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkap SKB CAT dan Non-CAT, Segera Pilih Tilok di sscasn.bkn.go.id! |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil SKD Pemprov Jateng, Selamat 619 Peserta Lanjut SKB! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.