Berita Kriminal
7 Tersangka Narkoba Diamankan Dalam 2 Pekan, Kapolres Blora Imbau Warga Jauhi Barang Haram Itu
Selama kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba Polres Blora berhasil bekuk 7 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Selama kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba Polres Blora berhasil bekuk 7 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan, ketujuh tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Blora.
"Sebelumnya sebanyak 7 tersangka telah kita ringkus, atas tindak pidana kasus narkotika dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu. Dengan beberapa lokasi penangkapan berbeda. Yakni di Cepu, Randublatung, dan Blora," katanya, Jumat (16/8/2024).
Oleh karena itu, AKBP Wawan, mengimbau agar masyarakat jangan coba-coba menggunakan narkotika.
"Jadi kami imbau kepada seluruh masyarakat baik itu kaum muda maupun usia-usia produktif, dan seluruh masyarakat Kabupaten Blora jangan sekali menggunakan atau coba-coba narkotika," terangnya.
Sebab, kata AKBP Wawan, ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sudah jelas aturannya.
"Selain ancaman hukuman yang jelas, penyalahgunaan narkotika sangat tidak baik untuk kesehatan, maupun dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan narkotika bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal subsider, pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta, hingga Rp 8 miliar.(Iqs)
| Jalur Tol Banyumanik Semarang Jadi Favorit Pelaku Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp 11,3 Miliar |
|
|---|
| Diintimidasi, Keluarga Gadis Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Tugu Semarang Lapor ke LPSK |
|
|---|
| Ini Tampang Polisi yang Damaikan Pelaku Pelecehan Seksual dengan Korban Gadis Disabilitas Semarang |
|
|---|
| "Hukum Seberat-beratnya” Harapan Ibu Korban Usai Tahu Anaknya yang Masih Bocah Dicabuli Tetangga |
|
|---|
| UPDATE Kasus Pelecehan Seksual Gadis Disabilitas Tugu Semarang Naik ke Penyidikan, 6 Saksi Diperiksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.