Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Guru SD di Wonogiri Cabuli Siswi Dalam Kelas, Polisi Telah Tetapkan Status Tersangka

Polisi menetapkan seorang guru SD yang diduga cabuli siswi sendiri di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Editor: m nur huda
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan - Polisi menetapkan seorang guru SD yang diduga cabuli siswi sendiri di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polisi menetapkan seorang guru SD yang diduga cabuli siswi sendiri di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Guru SD bernama inisial LB (49) tersebut telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri.

Guru SD itu ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/8/2024), menyatakan guru berinisial LB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan dengan korban muridnya sendiri berinisial NHP (8). 

"Guru berinisial LB sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Anom.

Anom mengatakan, penetapan LB sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

Ulah tersangka LB terbongkar setelah keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri Kamis (15/8/2024).

Menurut Anom, peristiwa pencabulan itu diketahui setelah korban mengadu ke ibunya. Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri

Kepada polisi, korban mengaku dicabuli gurunya sejak Januari 2024 hingga 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, terduga LB, warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri, mencabuli korban di dalam ruang kelas salah satu SD di Kecamatan Manyaran. 

Tak hanya kesaksian, penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum terhadap NHP yang dilakukan tim medis. 

Terkait korban lain, Anom menyatakan polisi masih mengembangkan penyidikan untuk adanya kemungkinan korban lain. 

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan, kami mengimbau kepada orangtua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian," jelas Anom.

Anom menambahkan, modus pelaku mencabuli siswnya adalah dengan memberikan iming-iming sejumlah uang.

Akibat perbuatannya, tersangka LB dijerat Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Siswinya di Dalam Kelas, Oknum Guru SD Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved