Kredit Fiktif
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Purworejo Gunakan Ratusan KTP Anggota untuk Ajukan Kredit Fiktif
Ratusan KTP anggota koperasi simpan pinjam di Purworejo dijadikan alat untuk mengajukan kredit fiktif.
Editor:
rival al manaf
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 bendel LHA (Laporan Hasil Audit) perhitungan kerugian yang dilakukan oleh tersangka dan 6 bendel berkas dokumen kredit pinjaman di KSP Arsa Guna Mandiri II dalam bentuk promes (girik warna kuning) sebanyak 102 Promes.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Koperasi Pakai KTP Nasabah Ajukan 102 Kredit Fiktif, Kerugian Rp 51 Juta"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.